Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kronologi Dilaporkannya Sowa’a Laoli ke Panwaslih Gunungsitoli

Suara Nusantara by Suara Nusantara
7 February 2016
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Herman Jaya Harefa ok
Herman Jaya Harefa

Gunungsitoli – SuaraNusantara.com

Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase-Kemurnian Zebua, Herman Jaya Harefa mengatakan, dirinya pada tanggal 14 Januari 2016 mengetahui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara perihal kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan tahun 2013 atas nama Sowa`a Laoli, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli 2009-2014.

“Hal tersebut saya ketahui berdasarkan informasi data dari Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli. Selanjutnya saya mempertanyakan kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD tentang tindaklanjut dari temuan tersebut. Berdasarkan data dari Bagian Keuangan, diketahui bahwa Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli sudah dua kali melayangkan surat imbauan kepada Sowa`a Laoli untuk menyetorkan (kelebihan dana perjalanan) ke kas daerah,” ujar Herman.

BACAJUGA

Kasus Sowa’a Laoli Dilimpahkan ke Polres Nias

Gunungsitoli, Antara Problema dan Solusi

Menurut Herman, berdasarkan data temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa`a Laoli pada tahun 2010 dan 2013 belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerahnya sebesar Rp. 38.776.400, masing–masing Rp 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp 36.376.400 di tahun 2013.

Kemudian pada  Rabu, 27 Januari 2016, Herman menerima sebuah laporan tertulis dari koordinator Tim hukum dan advokasi Tim Kampanyr paslon Makmur dengan beberapa lampiran dari Darisalim Telaumbanua, SH.MH. Isi surat tersebut berintikan empat hal, yaitu:

  1. Surat Permohonan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 perihal permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang untuk melengkapi syarat administrasi untuk menjadi Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
  2. Surat Pernyataan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya “TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DI TUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang menerangkan bahwa “SOWA`A LAOLI “tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya sehingga tidak merugikan keuangan negara.
  4. Surat Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang ditujukan kepada Drs. Martinus Lase, MSP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Bahwa, Surat keterangan dimaksud diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan (SOWA`A LAOLI) tanggal 22 Juli 2015, dan bahwa jika ditemukan fakta lain maka penilaiannya diserahkan kepada yang berwenang/peradilan.

Meski pihak Sowa’a Laoli melalui surat tersebut secara tidak langsung menyangkal memiliki tanggungan hutang, namun berbekal data dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, akhirnya Herman membuat laporan Nomor: 013/LP-MAKMUR/I/2016 tanggal 28 Januari 2016 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang ditujukan kepada Kapolres Nias. Pada Sabtu, 30 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Herman menghubungi Kapolres Nias melalui seluler untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Saat itu Kapolres Nias menjawab masalah pilkada diatur dalam undang-undang tersendiri (lex spesialis), maka penanganannya harus melalui Panwaslih Kota Gunungsitoli.

Jawaban Kapolres Nias itu kemudian diperkuat melalui Surat No: B/170/I/2016 tanggal 31 Januari 2016 yang diterima Herman pasa Senin, 1 Februari 2016, dimana dalam surat itu Kapolres menerangkan bahwa laporan Ketua Tim Kampanye MAKMUR ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilukada, maka seharusnya laporan tersebut dialamatkan ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Hal itu sesuai pasal 134 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 tahun 2015.

Atas dasar pertimbangan itulah, lanjut Herman, dirinya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemilukada ini kepada Panwaslih Kota Gunungsitoli pada Senin, 1 Februari 2016. “Alasan saya melaporkan kasus ini karena ada pemberian keterangan yang tidak benar dengan cara sengaja oleh Sowa`a Laoli melalui surat pernyataannya bahwa dia tidak TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DITUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU,” kata Herman.

Menurut Herman, temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah a/n. Sowa`a Laoli telah menjadi kerugian negara/daerah karena batas pengembalian atas setiap kerugian negara dimaksud hanya 60 hari sejak ditemukan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 23 yang berbunyi: “Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi Perusahaan Negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.”

Data yang diberikan ke Panwaslih menurut Herman sudah lengkap dan akurat. Dia juga telah mengantongi surat Ketua Pengadilan Negeri Medan. “Delik hukumnya jelas, Sowa`a Laoli, SE, M.Si telah membuat pernyataan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan bersedia dituntut di depan hukum jika kemudian keterangannya tidak benar. Ketika membuat pernyatan tersebut, Sowa’a Laoli, SE, M.Si masih belum mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK-RI, terkait perjalanan dinasnya ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli periode 2009 – 2014,” ujar Herman.

Laporannya tersebut dibuktikan dengan LHP BPK tahun anggaran 2010 dan 2013, serta nota dinas Inpekstur Kota Gunungsitoli tanggal 07 Januari 2016. Dimana dalam nota dinas tersebut, Sowa`a Laoli, SE, M.Si hingga keluarnya nota dinas belum meyetorkan uang daerah sesuai rekomondasi BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara.

Hasil Kesimpulan Ditentukan 8 Februari 2016

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa, S.Si mengatakan kepada awak media, di kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli, Kamis (4/2),  bahwa Ketua Tim Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK memang telah melaporkan Sowa’a Laoli, SE, M.Si terkait pernyataan palsu mengenai hutang.

Panwaslih, ujar Ofredy, juga telah mengkalrifikasi sejumlah pihak baik pelapor, saksi, inspektorat dan pihak KPU, sedangkan Sowa’a Laoli selaku terlapor belum hadir dalam undangan klarifikasi.  Kemudian Divisi Penanganan Pelanggaran akan melakukan kajian, dan menggelar hasil pemeriksaan ke sentra Gakkumdu pada minggu 7/2 pukul 15.00 wib“. Penanganan pelanggaran paling lama tiga hari ditambah dua hari, dan hasil atau kesimpulan akan ditentukan paling lama pada tanggal 8 Februari 2016, apakah laporan Ketua Tim Pemenangan Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.Pd.K bisa ditindaklanjuti atau tidak,” pada gelar perkara nanti kita sudah bisa tahu apakah layak di teruskan ke penyidikan atau tidak, katanya.

Apabila bisa ditindaklanjuti, maka laporan Ketua Tim Pemenangan Makmur akan ditindaklanjuti ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari. Ofredy Harefa mengungkapkan, tanggal 2 Februari 2016 yang lalu, Panwaslih Kota Gunungsitoli telah menggelar kasus tersebut bersama sentra Gakummdu. “Dari hasil gelar perkara sebelumnya, laporan Ketua Tim Pemenangan Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK bisa ditindaklanjuti. Makanya kita melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak,” terang Ofredy. (TIM)

Tags: Herman Jaya Harefa
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia minta orang mampu beli BBM non subsidi bukan subsidi (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Sentil Orang Kaya Pakai BBM Subsidi: Malu Dikitlah

by Feri Spt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik: Kalau Non Subsidi dari Pasarnya Udah Begitu

by Feri Spt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Motor listrik BGN yang berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Instagram @lugnutz_aj)

Kejagung Akan Fasilitasi Pengeluaran Motor Listrik dari Gudang, Serahkan ke BGN untuk Digunakan

25 June 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat bertemu perwakilan mahasiswa UBK di Istana Wapres (Dok IG Setwapres)

Gerindra Angkat Bicara Soal Pengakuan Mahasiswa UBK Sebut Terima Uang Rp 20 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran

25 June 2026
Saat warga Gorontalo berteriak memanggil nama Seskab Teddy Indra Wijaya dalam di acara Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Sport Center Limboto, Gorontalo, Rabu 24 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Warga Gorontalo Teriak Panggil Seskab dengan Sebutan Teddy, Prabowo Auto Kaget

25 June 2026
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal MBG (Instagram @luhut.pandjaitan)

Luhut Bilang Pemerintah Tengah Evaluasi MBG: Kalau Bisa Bertahap Kenapa Harus Sekaligus

25 June 2026

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal tuntutan MBG minta disetop (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Ramai Tuntutan MBG Minta Disetop, Prabowo: Tanya Anak-anak Perlu atau Tidak?

by Feri Spt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Beberapa waktu ini marak aksi demo yang menyuarakan tuntutan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) disetop....

Pihak UBK Sebut Ketua BEM FH UBK Terima Rp20 Juta Sebelum Demo Istana

25 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal aksi demo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Mengaku Kantongi Identitas yang Bayar Aksi Demo: Hati-hati, Gue Tahu Siapa

25 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat Puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu 24 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Di PENAS Gorontalo, Prabowo Curhat Pernah Minta Aburizal Bakrie Buat Tak Impor Beras

25 June 2026

Manajemen UBK Buka Suara Soal Ketua BEM FH yang Akui Terima Rp20 Juta

25 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com