
Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase-Kemurnian Zebua, Herman Jaya Harefa mengatakan, dirinya pada tanggal 14 Januari 2016 mengetahui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara perihal kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan tahun 2013 atas nama Sowa`a Laoli, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli 2009-2014.
“Hal tersebut saya ketahui berdasarkan informasi data dari Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli. Selanjutnya saya mempertanyakan kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD tentang tindaklanjut dari temuan tersebut. Berdasarkan data dari Bagian Keuangan, diketahui bahwa Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli sudah dua kali melayangkan surat imbauan kepada Sowa`a Laoli untuk menyetorkan (kelebihan dana perjalanan) ke kas daerah,” ujar Herman.
Menurut Herman, berdasarkan data temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa`a Laoli pada tahun 2010 dan 2013 belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerahnya sebesar Rp. 38.776.400, masing–masing Rp 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp 36.376.400 di tahun 2013.
Kemudian pada Rabu, 27 Januari 2016, Herman menerima sebuah laporan tertulis dari koordinator Tim hukum dan advokasi Tim Kampanyr paslon Makmur dengan beberapa lampiran dari Darisalim Telaumbanua, SH.MH. Isi surat tersebut berintikan empat hal, yaitu:
- Surat Permohonan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 perihal permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang untuk melengkapi syarat administrasi untuk menjadi Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
- Surat Pernyataan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya “TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DI TUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang menerangkan bahwa “SOWA`A LAOLI “tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya sehingga tidak merugikan keuangan negara.
- Surat Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang ditujukan kepada Drs. Martinus Lase, MSP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Bahwa, Surat keterangan dimaksud diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan (SOWA`A LAOLI) tanggal 22 Juli 2015, dan bahwa jika ditemukan fakta lain maka penilaiannya diserahkan kepada yang berwenang/peradilan.
Meski pihak Sowa’a Laoli melalui surat tersebut secara tidak langsung menyangkal memiliki tanggungan hutang, namun berbekal data dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, akhirnya Herman membuat laporan Nomor: 013/LP-MAKMUR/I/2016 tanggal 28 Januari 2016 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang ditujukan kepada Kapolres Nias. Pada Sabtu, 30 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Herman menghubungi Kapolres Nias melalui seluler untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Saat itu Kapolres Nias menjawab masalah pilkada diatur dalam undang-undang tersendiri (lex spesialis), maka penanganannya harus melalui Panwaslih Kota Gunungsitoli.
Jawaban Kapolres Nias itu kemudian diperkuat melalui Surat No: B/170/I/2016 tanggal 31 Januari 2016 yang diterima Herman pasa Senin, 1 Februari 2016, dimana dalam surat itu Kapolres menerangkan bahwa laporan Ketua Tim Kampanye MAKMUR ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilukada, maka seharusnya laporan tersebut dialamatkan ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Hal itu sesuai pasal 134 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 tahun 2015.
Atas dasar pertimbangan itulah, lanjut Herman, dirinya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemilukada ini kepada Panwaslih Kota Gunungsitoli pada Senin, 1 Februari 2016. “Alasan saya melaporkan kasus ini karena ada pemberian keterangan yang tidak benar dengan cara sengaja oleh Sowa`a Laoli melalui surat pernyataannya bahwa dia tidak TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DITUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU,” kata Herman.
Menurut Herman, temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah a/n. Sowa`a Laoli telah menjadi kerugian negara/daerah karena batas pengembalian atas setiap kerugian negara dimaksud hanya 60 hari sejak ditemukan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 23 yang berbunyi: “Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi Perusahaan Negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.”
Data yang diberikan ke Panwaslih menurut Herman sudah lengkap dan akurat. Dia juga telah mengantongi surat Ketua Pengadilan Negeri Medan. “Delik hukumnya jelas, Sowa`a Laoli, SE, M.Si telah membuat pernyataan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan bersedia dituntut di depan hukum jika kemudian keterangannya tidak benar. Ketika membuat pernyatan tersebut, Sowa’a Laoli, SE, M.Si masih belum mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK-RI, terkait perjalanan dinasnya ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli periode 2009 – 2014,” ujar Herman.
Laporannya tersebut dibuktikan dengan LHP BPK tahun anggaran 2010 dan 2013, serta nota dinas Inpekstur Kota Gunungsitoli tanggal 07 Januari 2016. Dimana dalam nota dinas tersebut, Sowa`a Laoli, SE, M.Si hingga keluarnya nota dinas belum meyetorkan uang daerah sesuai rekomondasi BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara.
Hasil Kesimpulan Ditentukan 8 Februari 2016
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa, S.Si mengatakan kepada awak media, di kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli, Kamis (4/2), bahwa Ketua Tim Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK memang telah melaporkan Sowa’a Laoli, SE, M.Si terkait pernyataan palsu mengenai hutang.
Panwaslih, ujar Ofredy, juga telah mengkalrifikasi sejumlah pihak baik pelapor, saksi, inspektorat dan pihak KPU, sedangkan Sowa’a Laoli selaku terlapor belum hadir dalam undangan klarifikasi. Kemudian Divisi Penanganan Pelanggaran akan melakukan kajian, dan menggelar hasil pemeriksaan ke sentra Gakkumdu pada minggu 7/2 pukul 15.00 wib“. Penanganan pelanggaran paling lama tiga hari ditambah dua hari, dan hasil atau kesimpulan akan ditentukan paling lama pada tanggal 8 Februari 2016, apakah laporan Ketua Tim Pemenangan Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.Pd.K bisa ditindaklanjuti atau tidak,” pada gelar perkara nanti kita sudah bisa tahu apakah layak di teruskan ke penyidikan atau tidak, katanya.
Apabila bisa ditindaklanjuti, maka laporan Ketua Tim Pemenangan Makmur akan ditindaklanjuti ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari. Ofredy Harefa mengungkapkan, tanggal 2 Februari 2016 yang lalu, Panwaslih Kota Gunungsitoli telah menggelar kasus tersebut bersama sentra Gakummdu. “Dari hasil gelar perkara sebelumnya, laporan Ketua Tim Pemenangan Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK bisa ditindaklanjuti. Makanya kita melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak,” terang Ofredy. (TIM)