Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Martinus Lase-Kemurnian Zebua (MAKMUR), Herman Jaya Harefa, membenarkan pihaknya mendapat pemberitahuan dari Panwaslih Kota Gunungsitoli bahwa ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli. “Dengan dermikian, Panwaslih menyarankan agar kasus tersebut diteruskan ke Polres Nias,” ujarnya kepada suaranusantara, Rabu (10/2/2016).
Sebelumnya, pada tanggal 8 Februari 2016, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli yang beralamat di Jl. Baluse No. 04, Desa Sifalaete Tabaloho, Gunungsitoli, mengirimkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari pelapor Herman Jaya Harefa. Disebutkan dalam surat tersebut, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli, maka status laporan Herman Jaya Harefa agar ditindaklanjuti ke Polres Nias dengan alasan (ditemukan) Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Panwaslih juga mengirimkan surat kepada Kapolres Nias dengan nomor surat: 000/1536/PANWAS/05/II/2016. Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gunungsitoli, maka kasus yang dilaporkan oleh Herman Jaya Harefa dengan Nomor Laporan: 09/LP/PANWAS/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, agar ditindaklanjuti oleh Polres Nias sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat yang ditandatangani Yamobaso Giawa, SH selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Gunungsitoli itu diterangkan pula kronologi jalannya kasus tersebut, bahwa pada 1 Februari 2016, Herman Jaya Harefa datang ke kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan laporannya. Herman Jaya Harefa kemudian datang lagi pada 4 Februari 2016, dalam rangka memenuhi undangan Panwaslih untuk mengklarifikasi laporannya.
Selain itu pada tanggal yang sama, Panwaslih juga meminta klarifikasi dari Saksi Pelapor I Darisalim Telaumbanua, SH, MH dan Saksi Pelapor II Septianus Telaumbanua. Panwaslih juga mendapat klarifikasi Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Kota Gunungsitoli pada 5 Februari 2016. Pada 6 Februari 2016, Panwaslih juga menerima klarifikasi dari Ketua KPU Kota Gunungsitoli.
Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, dan Sowa’a Laoli selaku terlapor, ternyata tidak memenuhi undangan Panwaslih. Sekretaris DPRD beralasan sedang berada di luar kota, sedangkan Sowa’a Laoli tidak memberikan alasan. Undangan klarifikasi kedua dari Panwaslih yang disampaikan kepada Sekretaris DPRD ternyata tidak sampai kepada yang bersangkutan dikarenakan undangan dikirim pada hari Sabtu sehingga kantor DPRD dalam keadaan tutup/libur, sementara alamat rumahnya kurang jelas. Sementara undangan kedua untuk Sowa’a Laoli tetap tidak ditanggapi tanpa alasan yang jelas.
Setelah mempetimbangkan permasalahan ini secara cermat, Panwaslih kemudian memutuskan Sowa’a diduga telah melanggar Pasal 7 huruf (k) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 jo 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yaitu seorang calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada harus “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan negara”.
Padahal berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa’a Laoli belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah ketika dia menjabat sebagai Ketua DPRD Gunungsitoli Periode 2009-2014, sebesar Rp. 38.776.400. Masing-masing Rp. 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp. 36.376.400 di tahun 2013.
Panwaslih, dalam suratnya kepada Kapolres Nias, menyebutkan dugaan tindak pidana terjadi karena Sowa’a Laoli ternyata bisa memperoleh surat keterangan tidak memiliki utang dari PN Medan. “Sehingga patut diduga bahwa Sowa’a Laoli telah melakukan pelanggaran tindak pidana,” tulis Panwaslih dalam surat tersebut.
Menurut Herman Jaya Harefa, pihaknya akan menunggu respon hukum dari Polres Nias dalam menangani kasus ini karena sesuai ketentuan Pasal 146 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015, penyidik menyelesaikan penyidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterima dan diteruskan ke kejaksaan. Tetapi dirinya sangat yakin jika penyidik Polres Nias di bawah kepemimpinan AKBP Bazawato Zebua, SH, MH akan bekerja secara profesional.
“Kapolres Nias itu sosok yang selalu on the track dalam menjalankan tugas. Jadi, saya positif thinking saja,” kata Herman Jaya Harefa. (TIM)