
Jakarta – SuaraNusantara
Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoly menjadi salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013, yang dilakukan tersangka FW (43) dan MT (39).
Informasi yang dihimpun SuaraNusantara.com, total uang yang diraup kedua tersangka dari modus tersebut cukup fantastis, yakni sekitar Rp4,8 miliar. Sowa’a Laoly sendiri disebut telah menyetorkan uang senilai Rp800 juta kepada tersangka.
Kasus ini terungkap pertama kali atas laporan salah seorang korban bernama Elikana Hia ke Polres Nias tanggal 24 Juni 2015 lalu. Ia ditipu sebesar Rp1,5 miliar.
PS Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu El Gulö, mengatakan, berkas pasangan suami istri itu dinyatakan belum lengkap antara lain disebabkan banyak peserta ujian CPNS 2013 tersebut, yang dipanggil penyidik untuk dijadikan sebagai saksi, tidak datang memenuhi panggilan.
“Ada dua berkas, FW dan MT. Dua-duanya P19. Jadi ini kita sekarang sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa. Salah satunya ialah memeriksa saksi-saksi lain yang menjadi korban,” kata Restu saat ditemui SuaraNusantara, Kamis (26/10/2017), di ruang kerjanya.
Restu menuturkan, saksi-saksi lain dimaksud adalah para peserta ujian CPNS korban perbuatan FW dan MT. Pihaknya pun sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi tersebut, tetapi tidak dipenuhi.
“Ada beberapa dari mereka sudah tidak mau lagi memberikan keterangan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, sambung Restu, disangkakan Pasal 378 subsidair Pasal 372 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Penulis: Askur