Jakarta-SuaraNusantara
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019 mendatang. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
“Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya, Rabu (28/2/2018).
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNSÂ pada 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
“Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” kata Ridwan.
Penulis: Yono D

















