
Kota Tangerang – Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf meminta para pengembang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Daerah.
Pasalnya, hal tersebut telah menjadi kewajiban pengembang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU).
Hal tersebut disampaikan M Yusuf saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/04/2018).
“Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah sendiri,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, banyaknya fasilitas jalan yang rusak di wilayah perumahan tidak dapat diperbaiki oleh Pemerintah. Pasalnya, jika belum diserahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan secara administratif.
“Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatat dan juga sulit untuk contohnya membayar PJU, belum lagi pemeliharaan saluran air atau jalan lingkungan yang jadi terkendala,” ujar mantan Kabid Aset Daerah Provinsi Banten tersebut.
Padahal, warga Kota Tangerang yang merasa dirugikan tetap mengeluhkan fasilitas yang tidak layak tersebut kepada Pemerintah Daerah.
“Hal-hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Sedang disisi lain masyarakat tahunya pemerintah, kalau lampu mati, ada jalan atau saluran rusak itu kewajiban pemerintah,” paparnya.
Untuk diketahui, dari 186 pengembang yang ada di kota Tangerang baru 19 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya, sedang 38 pengembang lain baru menyerahkan sebagian dan dalam proses serah terima sementara sisanya belum menyerahkan. (Akim/Nji)

















