Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan aturan mengenai pembatasan waktu operasional mobil bertonase besar pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang harus dilaksanakan pada lusa nanti tepatnya 14 Desember 2018.
Hal tersebut dikatakan Zaki dihadapan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang di Sport Center Kelapa Dua, Rabu (12/12/2018).
“Saya ingin ini di Informasikan kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Tangerang bahwa mulai dari tanggal 14 desember kami akan segera turun langsung untuk menertiban jam oprasional sepanjang peraturan bupati berlaku,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk yang bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.
“Kita sudah lakukan sosialisasi sejak satu bulan lalu, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kabupaten Tangerang” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha dan awak angkutan mengenai adanya perbup ini.
“Seperti Jalan Raya Legok menjadi salah satu titik yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang pada siang hari,” tandasnya. (yogi/nji)
















