Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan pada motor yang dihancurkan oleh Adi Saputra. Setelah dilakukan proses penilangan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, motor bermerk Honda Scoopy berwarna merah tersebut bukanlah miliknya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, setelah dilakukan pemeriksaan, motor tersebut bukan milik kekasihnya yang berinisial Y. Melainkan, motor hasil pembelian melalui Facebook dengan sistem COD (Cash On Delivery).
“Saat kita cek di Samsat, ternyata plat ternyata plat nomor di motor dengan nomor polisi B 6395 GLW tidak sesuai dengan peruntukannya dan bukan nomor sebenarnya,” katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Usai mendapat info tersebut, pihak kepolisian mencari dan berhasil mendapatkan identitas asli kepemilikan dari motor nomor asli B 6383 VDL atas nama Nur Ikhsan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan pada Nur Ikhsan dan didapati, motor tersebut benar miliknya yang saat ini sedang digadaikan pada rekannya berinisial D.
“Jadi, digadai ke rekannya berinisial D dengan nilai Rp. 6 juta dimana, setelah dilunasi, motor itu dikembalikan. Namun, setelah dilakukan pelunasan, D ini tidak bisa dihubungi. Sampai, akhirnya tadi malam dia (Nur Ikhsan) mengetahui kalau motornya yang dirusak Adi,” tutur dia.
Dari pengakuan Adi pun, motor tersebut dibeli hanya dengan menyertakan motor dan STNK tanpa BPKB. Menurut petugas, Adi pun tidak mengetahui asal usul motor tersebut. Pasalnya, Adi melakukan pembelian secara online dengan orang yang tidak dikenalnya.
“Adanya hal itu, Adi kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan plat nomor palsu, Pasal 372 tentang Penggelapan, 378 tentang Penipuan dengan dugaan, ia dapatkan sepeda motor tidak benar atau ilegal dengan juncto pasal penadahan. Untuk hukuman penjara tentunya diatas enam tahun,” tukasnya. (aul/nji)


















Discussion about this post