Kota Tangerang – Beberapa pedagang kaki lima yang biasa mangkal diatas trotoar dan saluran air ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam operasi rutin, Rabu (13/2/2019).
Dalam operasi yang melibatkan unsur dari TNI/Polri tersebut petugas terpaksa menyita 6 buah gerobak yang biasa digunakan para pedagang kaki lima dalam menjajakan dagangannya tersebut.
“Yang kami sita gerobaknya adalah para pedagang yang telah berkali – kali kami beri peringatan, namun mereka masih saja membandel dengan menggelar dagangannya trotoar dan diatas saluran air,” tutur A. Ghufron Falfeli Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
Menurutnya, penertiban dan penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak bagi para pejalan kaki yang selama ini dirampas oleh keberadaan para pedagang kaki lima.
“Kami tidak pernah melarang mereka untuk berjualan, asalkan jangan merampas hak dari pejalan kaki,” ujarnya.
Disamping itu, keberadaan para pedagang kaki lima tersebut seringkali membuat kemacetan disekitar dan tidak jarang membuat kawasan tersebut terkesan kumuh.
“Selain membuat macet, sampah sampah mereka juga dibuang sembarang sehingga trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki menjadi kumuh, jorok dan kotor,” tegas dia.
Ia berharap dengan sanksi yang diterapkan tersebut para pedagang kaki lima yang biasa berjualan dengan merampas hak pejalan kaki dapat diminimalisir sehingga fungsi trotoar dapat dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.
“Bagi kami yang terpenting adalah menegakan peraturan daerah sehingga kenyamanan dan ketentraman dapat terus terpilahara,” tandasnya. (aul/nji)

















Discussion about this post