Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan seleksi calon Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) jilid V.
Namun muncul saran agar Pemkab Lebak membubarkan lembaga bersifat adhoc yang berkantor di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung tersebut.
Juru Bicara DPP Generasi Muda (Gema) Mathla’ul Anwar Adi Abdillah menjelaskan alasan kenapa Pemkab Lebak harus membubarkan lembaga yang dibentuk di periode pertama kepemimpinan Bupati Mulyadi Jayabaya (2003-2008).
“KTP harus dibubarkan jika in-efisiensi, tetapi dilanjut dengan catatan jika struktur komisionernya dikembalikan lagi jadi lima,” kata Adi, Selasa (12/3/2019).
Menurut Adi, bertambahnya komisioner dari lima menjadi sembilan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak sangat tidak efektif.
“Strukturnya gemuk. Dikaji dari sisi anggaran ya pemborosan,” ucapnya.
“Tidak efektif dong, lembaga adhoc itu ngapaian harus banyak-banyak komisioner. Kalau dengan lima sudah efektif ngapain harus sembilan?” tanya Adi.
Selain soal anggaran, dikembalikannya komposisi komisioner menjadi lima orang untuk menghilangkan asumsi publik yang menduga ada kepentingan partai politik dalam proses rekrutmen hingga uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD.
“Asumsi itu akan hilang jika dikembalikan lagi menjadi lima artinya menjadi efisien. Nah asumsi itu harus diklarifikasi, caranya gimana? Klarifikasi dengan kembalikan lagi ke awal,” jelas Adi.(and/aul)


















Discussion about this post