Kota Tangerang – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Sekolah Yayasan Penerus Bangsa, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sudah cek ke bagian perizinan, pembangunan GOR itu belum ada IMB,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, Jum’at (24/5/2019).
Kaonang mengatakan, surat peringatan pertama sudah dilayangkan kepada pemilik yayasan.
“Kami akan layangkan surat kedua, jika tidak bisa menunjukkan izin akan kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Kaonang menjelaskan, pembangunan GOR tersebut merupakan bangunan permanen yang seharusnya memiliki izin.
“Jadi nanti kami akan menindak tegas kalau memang surat yang kita layangkan tidak diindahkan,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, pembangunan yang persis berada di depan kantor kecamatan tersebut memang tidak terlihat papan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangerang.
Dari pantauan dilapangan, Pembangunan yang berlokasi persis di depan Kantor Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tersebut berdiri ditanah seluas 400 m2 yang diperuntukan untuk fasilitas lapangan bulutangkis dan sarana olahraga lainnya.
Salah seorang pekerja, Heri menuturkan, bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 400 m2 tersebut akan diperuntukan untuk lapangan bulu tangkis dan sarana olahraga lainnya.
“(Pembangunannya) udah hampir lima bulan sekarang masuk dalam tahap finishing,” katanya.
“Kalau soal IMB Itu urusan bos, sata enggak tahu cuma kerja,” tukasnya.
Untuk diketahui, fasilitas umum sekolah yang memang diperbolehkan membangun sarana olahraga, namun bentuknya terbuka.
Selain fasilitas GOR, di sekitar sekolah Penerus Bangsa tersebut juga terdapat dua lapangan futsal yang bangunannya menggunakan atap dan tertutup (indoor).
Selain dipergunakan untuk fasilitas sekolah, lapangan futsal tersebut juga disewakan, artinya bangunan tersebut merupakan fasilitas komersil.
Belum ada dari pihak yayasan yang bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(ahmad/and)


















Discussion about this post