Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menyegel pembangunan GOR Sekolah Yayasan Penerus Bangsa, di Jalan Griya Sangiang Mas, Kecamatan Priuk, Selasa (28/5/2019).
Penyegelan melalui Bidang Gakumda dilakukan setelah surat teguran terkait pembangunan GOR seluas 400 m2 yang tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak digubris.
Namun pantauan di lokasi, meski segel Satpol PP sudah terpampang, pembangunan tetap berjalan seperti biasa. Para pekerja nampak seperti biasa melakukan pekerjaannya. Ditambah lagi tidak ada aparat Trantib kecamatan setempat yang mengawasi.
Kepala Bidang Gakumda Kaonang mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan lantaran surat teguran pertama yang diberikan tidak diindahkan oleh pihak yayasan tersebut.
“Kami menyegel bangunan GOR yang belum mengantongi IMB tersebut sesuai proses,” ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (29/5).
Satpol PP memberikan batas waktu kepada pemilik untuk menyelesaikan proses perizinan, dan pembangunannya untuk sementara dihentikan.
Jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi, maka Satpol PP terpaksa memgambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan.
“Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin, ini bisa dibongkar bangunannya,” tegasnya.(ahmad/and)


















Discussion about this post