Kabupaten Pandeglang – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik lebih dari enam jam, pada Minggu (4/8/2019).
Manajer UP3 Banten Selatan, Sumarsono menjelaskan, pelanggan yang mendapatkan kompensasi adalah pelanggan yang terdampak padam melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terkait lama padam sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Jumlah pelanggan di Pandegang pada Juni 2019 sebanyak 297.921.
“Yang menerima kompensasi nanti pelanggan bulan Agustus pada rekening Agustus yang dibayar di bulan September,” kata Sumarsono, Selasa
(6/8/2019).
Besaran kompensasi saat ini tengah dihitung dan akan disampaikan nanti kepada masyarakat oleh PLN pusat, termasuk permintaan kompensasi yang disampaikan RSUD Berkah Pandegang. Pihaknya kata dia, hanya memberikan data pelanggan.
Sumarsono menegaskan, pemadaman murni karena ada gangguan pada transmisi 500 KV di Jawa bagian tengah.
“Sehingga suplai daya ke timur terputus hingga kebagian barat termasuk ke Pandegang,” tandasnya.(aep/and)


















Discussion about this post