Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Polisi Bekuk Perantara dan Pengedar Sabu di Pandeglang

Suara Nusantara by Suara Nusantara
14 August 2019
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi.(net)

Ilustrasi.(net)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Pandeglang – Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap dua orang pria berinisial TI (40) dan SL (38), di Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Keduanya merupakan perantara dan pengedar narkoba jenis sabu. Polisi meringkusnya di tempat terpisah.

“Alhamdulillah adanya informasi dari masyarakat, tersangka berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Selasa (13/8/2019).

BACAJUGA

Ahmad Sahroni Minta Polisi di NTB Tindak Tegas Vape Mengandung Etomidate

Warga Gugat Pemprov Banten dan Pandeglang karena Jalan Rusak

Dari tangan TI, Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat kurang lebih 17, 86 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dengan berat kurang lebih 0,57 gram.

Sementara, dari tangan SL ditemukan 4 bungkus jenis sabu dengan berat 1,26 G
gram.

“Barang bukti berikutnya ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan  narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 9,51 gram, 3 buah pipa kaca bekas pakai sabu, 2 buah handphone, 1 buah tas sandang dan 1 unit sepeda motor,” beber Indra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1), Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses lebih lanjut,” kata Indra.(aep/and)

Tags: HukrimIndra Lutrianto AmstonoNarkobaPandeglangPolres Pandeglang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Google Pixel 10a
Uncategorized

Pengguna Pixel 10 Wajib Waspada! Bug Gmail Ini Bikin Keyboard Tiba-tiba Menghilang

by Drt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Kehadiran teknologi AI dan pembaruan perangkat lunak sejatinya...

Citi Indonesia dan YCAB Foundation peringati Global Community Day 2026 di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Uncategorized

Citi Indonesia Bersama YCAB Foundation Hadirkan Edukasi Finansial Inklusif Penyandang Disabilitas

by SNC 9
19 June 2026

Suaranusantara.com-Sebagai puncak rangkaian Global Community Day (GCD) 2026, Citibank,...

Lestari Moerdijat di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di depan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia

Lestari Moerdijat: Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru untuk Dorong Kualitas Pengajaran di Tanah Air

9 June 2026
Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

27 April 2026
BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

22 April 2026
Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasional

KPK Beberkan Kendala Pengelolaan PI 10% Migas, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola

by Fifi
30 June 2026

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan Participating Interest (PI)...

Ketua MPR Ahmad Muzani Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Ketua MPR Ahmad Muzani Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

30 June 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara (Instagram @ctd.insider)

Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

30 June 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal lahan 30 Ha Meikarta (Instagram @menkeuri)

Purbaya Pastikan Lahan 30 Ha Meikarta Bebas Pajak: Melawan Ya Pecat

30 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

Eks Dosen ITB Soroti Cuitan Lama Prabowo Sebut Tak Boleh Bagi-bagi Jabatan, Kini Jabatan Strategis BUMN Ramai Diisi Timses

30 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

Š 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

Š2025 SuaraNusantara.com