Lebak, Suaranusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyebut, sebanyak 24 desa mengusulkan perubahan status menjadi desa adat. Salah satunya Desa Kanekes yang merupakan desa di mana suku Baduy menetap.
“Ada 24 yang mengusulkan, rekomendasi dari Majelis Pemusyawaratan Masyarakat Kasepuhan. Tapi yang berkasnya masuk ke kami baru ada 13,” kata Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri, Jumat (2/9/2022).
Alkadri mengatakan, tim memang sudah dibentuk, namun proses verifikasi ke masing-masing desa baru akan dilakukan pada akhir tahun ini. Hal ini berkaitan dengan anggaran yang dikucurkan pada APBD Perubahan 2022.
“Harus verifikasi ke lapangan dan segala macam. Belum tentu puluhan desa yang mengusulkan ini lolos verifikasi, bisa saja tidak karena ada persyaratan yang sudah ditentukan,” terang dia.
Desa-desa yang statusnya sudah berubah menjadi desa adat akan ditetapkan di dalam peraturan daerah (Perda). Kata Alkadri, model antara desa adat yang satu dengan desa adat lainnya akan berbeda.
“Seperti Baduy ya, yang saat ini sudah berjalan kan tidak ada pemilihan kepala desa (Pilkades), mereka (Kepala desa) ditunjuk oleh adat. Tapi desa-desa yang mengajukan sekarang kemungkinan melalui musyawarah mufakat adat, jadi kemungkinan ada majelis permusyawaratan adat,” papar dia.
Lanjut Alkadri, ada juga masyarakat yang menolak status desanya berubah menjadi desa adat.
“Pemerintah daerah berharap persoalan itu bisa dibahas oleh pihak kasepuhan dan masyarakat,” katanya.(Def)


















Discussion about this post