SuaraNusantara.com- Berbarengan dengan salah satu acara adat, warga suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, meminta waktu pencoblosan Pilkada diperpanjang.
Kepala Desa Kanekes, Oom, mengatakan, ada sekitar 500 warga Baduy Luar yang harus ke Baduy Dalam untuk mengikuti acara adat Ngored Serang (membersihkan lahan adat).
“Karena besok itu bentrok dengan acara adat Ngored Serang, dan ada sekitar 500 warga ikut. Kami sudah sampaikan waktu ada kunjungan KPU disaksikan oleh KPU provinsi dan kabupaten,” kata Oom, Selasa (26/11/2024).
Kata Oom, ratusan warga yang akan mengikuti acara adat berasal dari 68 kampung. Mereka merupakan pemilih yang tercatat di 16 TPS.
“Ngored Serang salah satunya secara sakral peruntukkannya untuk di adat. Di Baduy itu wajib, harus dilaksanakan,” ucap Oom.
Anggota KPU Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, permohonan perpanjangan waktu pencoblosan sudah disampaikan ke KPU RI.
“Betul, permohonan disampaikan jaro (kepala desa Kanekes) saat kunjungan KPU RI bahwa pagi-pagi sekitar 500 masyarakat Baduy harus mengikuti acara adat di Baduy Dalam,” kata Ade.
Dalam aturan KPU, waktu pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB.
“Karena mereka (warga Baduy) akan mulai berangkat sekitar jam 6 pagi dan selesai jam 12 siang, ditambah waktu perjalan dari Baduy Dalam ke masing-masing TPS di Baduy Luar. Jadi dipastikan mereka tida memberikan hak pilih pada waktu yang sudah ditentukan,” terangnya.
“Kondisi tersebut juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu dan LO (penghubung) setiap calon kepala daerah. Apakah dibolehkan atau tidak, itu keputusan KPU RI,” kata dia.(Def)


















Discussion about this post