Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Peristiwa

Raperda Kota Religius Ditolak Pemprov Jabar Dan Kemendagri, PDI Perjuangan : Pemkot Depok Jangan Memaksakan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 October 2022
in Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
A A
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, Suaranusantara.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono ingin mewujudkan warga Depok sesuai dengan misi Kota Depok yang ketiga di periode 2021-2026, yaitu mewujudkan masyarakat yang religius.

Untuk itu, Pemerintah Kota Depok membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Adapun maksud dari Raperda PKR yang di dalamnya tercantum upaya Pemkot Depok untuk memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, serta kualitas sarana dan prasarana keagamaan yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama.

BACAJUGA

Disnaker Kota Depok Sediakan 2555 Lowongan Kerja Untuk Tekan Angka Pengangguran

Ridwan Kamil Diminta Turun Tangan Bereskan Polemik SDN Pondokcina 1, Anggota DPRD Kota Depok : Ini darurat pendidikan!

Jika sudah ada peraturan daerahnya, penguatan kegiatan keagamaan tidak lagi menggunakan dana hibah, tetapi melalui belanja langsung dari APBD lewat dinas atau asisten terkait, bisa juga langsung melalui kepala daerah.

”Jadi PKR ini tidak menyentuh persoalan-persoalan ibadah ritual pribadi seperti bagimana harus ke gereja, bagaimana harus ke klenteng, bagaimana harus ke masjid, tidak sama sekali menyentuh hal-hal yang bersifat personal, tetapi yang bersifat kemaslahatan keagamaan yang tidak disentuh oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” terang Walikota Depok, Mohammad Idris

Idris juga menjelaskan bahwa Pemkot Depok telah melakukan konsultasi Raperda PKR ke bebagai pihak terkait, mulai dari pakar dan akademisi Universitas Indonesia (UI), tim Sinergitas, lembaga pemerintahan terkait, sampai tim biro hukum terkait persoalan materiil dalam Raperda PKR.

Idris mengatakan bahwa hasil konsultasi dengan beberapa pihak tersebut menjadi acuan Pemkot Depok dalam melakukan perbaikan Raperda PKR sebelum diserahkan ke DPRD Kota Depok.

”Hasil konsultasi sudah kita tampung, Pemkot Depok sudah menyerahkan Raperda PKR untuk dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Depok dan selesai, artinya DPRD sudah menyepakati bersama Pemerintah Kota,”ujar Idris

Sebagaimana diketahui bahwa secara prosedural, selanjutnya pemda yang hendak mengundangkan Peraturan Daerah, berkewajiban melayangkan Raperda tersebut kepada Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

Secara prosedural, Perda PKR yang telah disepakati bersama antara  Pemkot dan DPRD Kota Depok harus diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat, Di sana lewat biro hukum (Jabar) biasanya teman-teman di provinsi melakukan evalusi atas materiilnya.

Pada 24 Januari 2022, Pemkot Depok telah menerima surat hasil fasilitasi atas nama Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat terkait Raperda PKR tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jawa Barat menyatakan bahwa Raperda PKR secara substansi muatannya mengatur dan menormakan mengenai kehidupan beragama di Daerah Kota Depok, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Menurut Pemprov Jabar, penyelenggaraan kehidupan beragamaan tidak dapat dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, dengan arti lain Raperda ini tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan.

Atas penyampaian hasil fasilitasi tersebut, Idris pun meminta kepada Kabag Hukum Kota Depok bersama tim untuk beraudiensi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan intinya dari Raperda PKR.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersilakan Pemkot Depok melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Raperda PKR, itu saran dari Pemprov.

Berdasarkan saran dari provinsi tersebut, pada 21 Juli 2022, Pemkot Depok beraudiensi dengan Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hasilnya, Raperda PKR sebaiknya tidak dilanjutkan dengan judul tersebut karena sangat bersinggungan dengan urusan keagamaan yang merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat.

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah telah menerima permohonan konsultasi Pemerintah Kota Depok pada tanggal 21 Juli 2022 dan menyampaikan pendapat yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Secara aturan yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Raperda PKR adalah gubernur, ini hasil audiensi dengan mereka (Kementerian Dalam Negeri).

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan dalam surat fasilitasinya gubernur tadi Raperda PKR tidak dapat dilanjutkan, namun dalam audiensi dengan direktorat ini (Kemeterian Dalam Negeri) menyampaikan, jika akan dilanjutkan maka dilakukan harmonisasi kembali antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Depok.

Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat untuk tidak melanjutkan, dirinya sebagai Wali Kota Depok yang mempunyai inisiasi atas Raperda PKR pun tetap mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak.

“Raperda ini kalau memang nanti keputusan bersama dengan DPRD tidak dilanjutkan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Idris.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyatakan penolakan Raperda PKR oleh Kementerian Dalam Negeri sudah bisa ditebak sebelumnya, karena pengaturan soal religius merupakan ranah dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu diturunkan menjadi sebuah peraturan daerah.

”Pemerintah Kota Depok seharusnya mendengarkan masukan-masukan soal kontroversialnya Raperda tersebut sejak awal diusulkan,”ujar Ikra

Ikra juga mengatakan bahwa ketika ingin dibahas di Pansus DPRD Depok, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak, walaupun akhirnya dibahas karena PDI Perjuangan kalah suara ketika dilakukan voting dan keputusannya akhirnya dibahas.

”Sejak awal pengajuannya pada tahun 2019, Raperda PKR ini memang penuh kontroversial, karena dianggap menyentuh sektor privat masyarakat yang sejatinya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah daerah.Pemerintah Kota Depok seharusnya legowo dan tidak memaksakan kehendak, anggaran bernilai ratusan juta yang diperuntukkan membahas Raperda tersebut tidak terbuang sia-sia seperti saat ini.Ini tentunya menjadi pelajaran, karena secara argumen sudah tidak dibenarkan maka hendaknya Pemkot Depok jangan memaksakan.” tegas Ikra. (ADT)

Tags: Kota DepokKota Religius
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Peristiwa

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sapi di Bangkalan Tewas Ditembak Polisi

by snc4
15 December 2025

Suaranusantara.com- Operasi penindakan pencurian hewan ternak di Kabupaten Bangkalan,...

Petugas Gulkarmat Jakarta Selatan, Sugeng saat diwawancarai di lokasi, pada Senin (29/9/2025). (Ilham F/Suaranusantara)
Daerah

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Unit Kos-Kosan Di Kebayoran Lama Ludes Terbakar

by Ilham F
29 September 2025

Suaranusantara.com- Sebanyak 3 unit kamar kos di Jalan Tentara...

Aksi damai ojek online (ojol) bagi-bagi bunga mawar kepada masyarakat dan aparat (Dok: Mayzka)

Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai di Monas

2 September 2025
Kemensos Kembali Kirim Bantuan Logistik pada Korban Gempa Bumi Poso

Kemensos Kembali Kirim Bantuan Logistik pada Korban Gempa Bumi Poso

18 August 2025
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana usai tes DNA (Dok Istimewa).

Ridwan Kamil Resmi Tes DNA, Ini Kata Lisa Mariana

7 August 2025

Ridwan Kamil Resmi Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

7 August 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan Kereta Api 17–30 April 2026
Nasional

Mulai 9 Mei, Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama Jadi KA Anggrek

by SNC 7
5 May 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memilih pendekatan baru dalam memperkuat citra...

DPD PSI Bandar Lampung Kutuk Keras Kekerasan terhadap Bro Ron

5 May 2026

Kronologi Pengeroyokan Waketum PSI di Jakarta Pusat

5 May 2026

Viral! Waketum PSI Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelipis Robek

5 May 2026

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Sea Wall Digadang Jadi Penopang Ekonomi Nasional

5 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com