SuaraNusantara.com – Teddy Minahasa batal mengikuti sidang kode etik dalam kasus peredaran narkotika yang akan diperiksa oleh Propam hari ini, Senin (17/10/22)
Batalnya pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu sedang dalam keadaan sakit sehingga sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan
“Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur. Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/10).
Kendati demikian, meskipun Teddy Minahasa dalam keadaan sakit tidak mengurungkan Polisi untuk lima orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran etik.
“Saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar TM,” kata dia.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa terlibat dalam pengedaran kasus narkoba, ia berperan sebagai pengendali barang haram tersebut.
Atas perbuatannya itu, Teddy Minahaaa dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ifn)


















Discussion about this post