SuaraNusantara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut, dugaan tindak korupsi menasar BTS infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Johnny terlibat dalam kuasa pengguna anggaran. Dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (My)


















Discussion about this post