SuaraNusantara.com – Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto resmi ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Sebagai tersangka kasus suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Surat penahanan kedua tersangka kasus suap Basarnas ditandatangani langsung oleh panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, karena ankum-nya kalau pati (perwira tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangan dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8).
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai penanganan prajurit di peradilan militer.
Yudo juga meminta pihak yang menyebut peradilan militer sebagai sarana impunitas prajurit agar membuktikan pernyataannya.
“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Alief)


















Discussion about this post