SuaraNusantara.com – Satresnarkoba Polres Lebak menangkap tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya berinisial W, R dan R.
Mirisnya, dua dari orang yang diamankan polisi adalah anggota pengawas Pemilu di Kecamatan Panggarangan. Pria berinisial W diketahui adalah anggota pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam dan R merupakan pengawas keluarahan/desa atau PKD.
“Betul, tiga orang itu diamankan setelah memakai (Narkoba). (Ditangkap) di tempat berbeda, ada yang di jalan dan satu orang menyerahkan diri,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, Selasa (31/10/2023).
Kata Ngapip, dilakukan tes urine terhadap ketiga orang tersebut. Hasilnya menunjukkan positif narkoba jenis Sabu.
“Iya positif, sabu. Saat ini di BNN (Badan Narkotika Nasional) menunggu asesmen,” ucap Ngapip.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat memberikan pernyataan terkait ditangkapnya dua pengawas pemilu karena dugaan kasus narkoba.
Dedi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak aparat berwajib.
“Terkait dengan kasus pidana hukum, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Saat mendapat informasi ada anggota panwas yang diamankan, kami segera berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk memastikan hal itu,” kata Dedi.
Dedi memastikan, Bawaslu bakal memberikan tindakan tegas secara etik kepada jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.
“Karena tahapan pemilu terus berjalan, Bawaslu Lebak akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap jajaran pengawas tersebut,” jelas Dedi.(Def)


















Discussion about this post