SuaraNusantara.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya terkait pertanyaan mengenai potensi pengaruh hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 terhadap aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang telah direvisi sebelumnya.
“Salah satu yang ditunggu-tunggu kan itu, jangan dijawab sekarang,” kata Jimly pada Jumat, 03 November 2023.
Baca Juga: Paman Gibran Terbukti Bersalah, MKMK Perlihatkan Bukti-bukti
Jimly menjelaskan bahwa jawaban resmi dari MKMK akan dibacakan pada Selasa, 07 November 2023. Sementara itu, pihak MKMK telah melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan CCTV dalam upaya memahami konteks keputusan tersebut.
“Baiknya (dijawab) di putusan MKMK, nanti (kalau tidak) dikira keputusan di atas keputusan,” jelas Jimly. (Alief)


















Discussion about this post