SuaraNusantara.com – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, merespons dengan sikap santai mengenai rencana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menguji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Anies, saat ini prioritas Koalisi Perubahan, yang terdiri dari partai-partai seperti NasDem, PKS, dan PKB, adalah fokus pada upaya pemenangan dalam Pemilu.
“Kami fokusnya di pemenangan kok,” ungkap Anies setelah mendapatkan dukungan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di El Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Selasa, 07 November 2023.
Baca Juga:Â Golkar Bela Jokowi, Disebut Banyak Drama Politik
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang harus berusia di bawah 40 tahun, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Sidang tersebut telah dijadwalkan pada hari Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dan melibatkan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
Gugatan tersebut mengusulkan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun yang berhak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, sehingga kepala daerah di bawah level gubernur yang belum mencapai usia 40 tahun tidak bisa ikut dalam kompetisi Pilpres. (Alief)


















Discussion about this post