SuaraNusantara.com – Pakar hukum dan Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyuarakan pandangan terkait kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat dalam menilai aksi bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran di Car Free Day (CFD) Jakarta.
Menurut Yusril, kewenangan Bawaslu seharusnya terbatas pada kasus-kasus pelanggaran pidana Pemilu. “Lembaga pengawas Pemilu itu hanya berwenang memeriksa terjadi pelanggaran pidana Pemilu atau tidak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pemilu,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Dalam konteks ini, Yusril juga menyoroti Pergub DKI No. 12 tahun 2016 yang mengatur penggunaan CFD. Menurutnya, Pergub tersebut membatasi aktivitas yang diizinkan di area tersebut, termasuk larangan kepentingan politik.
Baca Juga:Prajurit TNI Gugur Ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Pegunungan
Yusril menjelaskan bahwa kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja lebih bersifat persuasif untuk menjaga ketertiban umum. Namun, hal tersebut tidak mengarah pada langkah penegakan hukum seperti penyelidikan dan penuntutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak mencantumkan sanksi pidana dan sama sekali tidak mengatur tindakan hukum. Oleh karena itu, Yusril merasa heran dengan klaim Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan tindakan Gibran sebagai pelanggaran, padahal Pergub tidak memuat norma hukum yang disertai dengan sanksi.
Sementara Bawaslu RI sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait aksi Gibran membagikan susu di CFD Jakarta. Meski demikian, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.
Baca Juga:Menjelajahi Pesona Alam: Tempat Wisata Tersembunyi di Tegal dengan Harga Murah
Pernyataan Bawaslu Jakpus tentang temuan ‘pelanggaran lainnya’ dari aksi Gibran di CFD memicu polemik dengan TKN Prabowo-Gibran yang menilai Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengusut hal tersebut karena bukan pidana pemilu. (Alief)


















Discussion about this post