
Gunungsitoli-SuaraNusantara
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Gunungsitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias Barat, resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Nias, Gunungsitoli, Jumat (10/2/2017).
Pengukuhan diawali dengan sambutan Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH, MH. Dia menyampaikan bahwa pembentukan Unit Satuan Saber Pungli di tingkat pusat diketuai oleh Irwasum Polri, di tingkat propinsi diketuai oleh Irwasda Polda, sedangkan untuk masing-masing kabupaten/kota dipimpin oleh Wakapolres.
Kapolres menambahkan, setelah pengukuhan agar segera Tim Saber Pungli segera melaksanakan tugas. Dia juga mengingatkan bahwa Polres Nias hanya memfasilitasi tempat pelaksanaaan pengukuhan, sedangkan pelaksanaan tugasnya ada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Bupati Nias Sokhi`atulo Laoli dalam sambutan mewakili Forkopimda mengatakan, pembentukan Saber Pungli merupakan perintah dari presiden. “Dan diharapkan kepada tim yang sudah dikukuhkan agar segera bekerja,” ujarnya.
Tim Saber Pungli masing-masing yang baru dikukuhkan di Kepulauan Nias adalah: Kota Gunungsitoli terdiri dari 55 orang, Kab.Nias Barat sebanyak 53 orang, Kab. Nias 32 Orang, Kab. Nias Utara sebanyak 58 orang
Pengukuhan dihadiri pula oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Kasipidum Rifqi Laksamono, Kasdim 0213 Nias Mayor Inf. K. Sinaga, Subdenpom Kapt. CPM T. Tambunan.
Untuk diketahui bersama bahwa pembentukan Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2016 pasal 8 Ayat (2). Sedangkan tugas dan wewenang adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana.
Selain itu: Membangun Sistem Cegah dan Berantas Pungli, Melakukan Pengumpulan data dan Informasi dari Pihak-Pihak yang terkait dengan Menggunakan Teknologi Informasi, Mengkoordinasikan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungli, Melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, Memberikan Rekomendasi kepada Bupati/Walikota untuk memberi Sanksi kepada Pelaku Pungli sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Melakukan Evaluasi kegiatan pemberantasan Pungli. (Eze)

















