Suaranusantara.com – Pemerintah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Ida Fauziah.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemberian THR tersebut diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Ida menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan. Sedangkan, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara profesional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” katanya.


















Discussion about this post