Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan dibuka pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan meski demikian hal tersebut bersifat situasional, karena ia mengikuti jadwal penetapan hasil Pemilu dari KPU RI.
“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” katanya, Selasa (19/3/2024).
Suhartoyo kemudian menjelaskan sistem pengajuan PHPU, sebab menurut dia antara Pilpres dan Pileg berdeda.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.
“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan (hasilnya) ditetapkan, berlaku argo sampai 3×24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.
Diketahui, KPU RI bakal memumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2924 pada hari ini, Rabu (20/3/2024).


















Discussion about this post