
Nias Utara-SuaraNusantara
Polsek Alasa berhasil mengamankan bandar judi togel, YZ (Ama Juang), warga Desa Hiligawôni, Kec. Alasa, Kab. Nias Utara pada hari Kamis (16/2/2017). Demikian disampaikan Kapolsek Alasa AKP RAZ Simamora melalui PS. Paur Humas Aiptu O. Daeli, Jumat (17/2/2017).
“Penangkapan YS berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan permainan judi jenis Togel. Dari informasi tersebut, aparat Polsek Alasa melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 20.30 WIB, personil Polsek Alasa dipimpin Kanit Reskrim Bripka. K. Mendrofa, dengan beranggotakan Briptu. T.J. Situmeang, Bripda Jumadi Lubis, Bripda. Riky A. Manurung dan Bripda. Ricard Simanjuntak, melakukan penangkapan di rumah pelaku,” ujar Aiptu O. Daeli.
Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan perekapan togel pesanan melalui SMS. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 36.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah handphone berisikan SMS angka tebakan judi togel, 20 lembar kertas berisi nomor angka tebakan judi togel, 3 buah buku tulis bertuliskan rekapan angka tebakan judi togel.
Pelaku yang mempunyai 2 orang anak ini mengaku tergiur melakukan bisnis judi togel karena mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat. Kegiatan tersebut sudah dilakukannya selama 3 minggu, dengan keuntungan sekitar Rp. 600 ribu/malam.
Penulis: Eksaudin Zebua

















