
Jakarta – SuaraNusantara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan evaluasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
“Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah terkait pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih,” papar Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jupri, di kantor Bawaslu DKI, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Oleh karenanya, Bawaslu DKI membuka posko pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta.
“Maka Bawaslu akan membuat posko pengaduan kepada warga DKI Jakarta atas hal tersebut ataupun tindak pelanggaran,” kata dia.
Hal tersebut dilakukan guna mengakomodir warga DKI Jakarta yang tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dikatakan Jupri, KPU DKI berencana memasukan DPTb ke dalam DPT untuk pemungutan suara putaran kedua.
Nantinya, kata Jufri, Bawaslu DKI akan mendata warga yang memiliki hak untuk memilih namun tidak terdaftar untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU DKI.
“Warga bisa datang ke posko kami, lebih baik datang ke sini (kantor), syaratnya bawa bukti-bukti, bawa e-KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan,” terang Jupri.
Tak hanya itu, posko pengaduan juga menerima hal-hal terkait pelanggaran pemilu seperti bentuk kecurangan-kecurangan saat pemungutan suara.
Warga dapat melaporkan temuan-temuan itu dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, atau dapat menghubungi SMS Centre 081286869128 dan melalui email awasdki@gmail.co
Penulis: Hasbullah

















