SuaraNusantara.com- Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin 27 Mei 2024 resmi membatalkan kenaikkan UKT atau Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Keputusan Nadiem membatalkan kenaikkan UKT lantaran dirinya mengaku mendengar aspirasi dari sejumlah pihak mulai dari mahasiswa, rektor termasuk dengan masyarakat.
Nadiem yang mengaku mendengar aspirasi dari sejumlah pihak terkait kenaikkan UKT, pada Senin kemarin langsung menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan.
Bukan tanpa sebab Nadiem menghadap Jokowi, sebab dirinya dipanggil untuk membahas persoalan seperti kebijakan kenaikka UKT.
Alhasil usai bertemu Jokowi, Nadiem pun mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan membatalkan kenaikkan UKT.
Lantas apa sih pengertian UKT itu dan apa bedanya dengan uang pangkal di PTN?
Pengertian UKT
UKT merujuk pada Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan di universitas pilihan harus membayar UKT setiap semester sebagai biaya kuliah.
UKT yang diterapkan pada Universitas tidak dibayarkan satu kali, melainkan per semester sampai selesai mahasiswa dinyatakan lulus.
Calon mahasiswa perlu mengetahui jenis biaya kuliah yang berlaku, terutama untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Ternyata bukan hanya UKT saja, terdapat istilah lain yang tentu tidak asing lagi seperti BKT, BOPT, dan SSBOPT yang perlu Anda ketahui.
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) mencakup keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.
Sementara, perhitungan UKT hanya pada biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk proses pembelajaran.
Setiap kampus perlu menentukan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang merupakan biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan.
Sementara, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan.
UKT berfungsi hanya memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa.
Ini memungkinkan pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. UKT harus dibayarkan penuh setiap semester oleh mahasiswa.
Pengertian Uang Pangkal
Setelah mengenal UKT, tentu beberapa jalur seleksi mandiri akan mengeluarkan kebijakan adanya Uang Pangkal.
Pada dasarnya, komponen ini merupakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau kemudian diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri akan dikenai IPI. Ini merupakan pungutan tambahan selain UKT bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma.
IPI hanya berlaku untuk jalur Mandiri dengan besaran yang disesuaikan dengan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Bagaimana dengan skema IPI?
Uang Pangkal atau IPI dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada saat awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.
Kenapa IPI hanya berlaku untuk calon mahasiswa Jalur Mandiri? Hal ini karena Jalur Mandiri merupakan jalur penerimaan yang pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada kampus untuk mengatur seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
Penentuan besaran IPI setiap program studi bervariasi, disesuaikan dengan akreditasi dan kelompok rumpun ilmu, sehingga setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas memiliki model pembiayaan yang berbeda.
IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus serta mendukung penyelenggaraan kegiatan kampus yang didanai melalui IPI.
Perlu dicatat bahwa IPI tidak termasuk dalam komponen BOPT dan SSBOPT.
Dan ini beda antara UKT dan IPI:
Agar lebih jelas, simak perbedaan antara uang pangkal atau IPI dengan UKT.
Pemberlakuan:
– Uang Pangkal: Diterapkan khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
– UKT: Dikenakan kepada setiap mahasiswa dan semua jalur, terutama di universitas negeri, untuk penyelenggaraan pendidikan.
Jangka Waktu Pembayaran:
– Uang Pangkal: Uang pangkal ini hanya dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.
– UKT: UKT hanya dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa menyelesaikan studi.
Tujuan Penggunaan:
– Uang Pangkal: Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI.
– UKT: UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Besaran Biaya:
– Uang Pangkal: Besaran IPI ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
– UKT: Besaran UKT juga ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya, namun lebih bersifat umum karena dikenakan kepada setiap mahasiswa.
Komponen Biaya:
– Uang Pangkal: Merupakan biaya tambahan selain UKT dan dapat mencakup biaya pengembangan institusi yang tidak termasuk dalam UKT.
– UKT: Terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya yang dikenakan kepada mahasiswa.
Fungsi Dana:
– Uang Pangkal: Dana Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus, pengembangan akademik, fasilitas penelitian, dan pelayanan bagi mahasiswa.
– UKT: Dana dari UKT digunakan untuk menyokong berbagai aspek pendidikan, termasuk penggajian dosen, pengadaan buku dan perpustakaan, biaya administrasi, dan kegiatan akademik lainnya.
*


















Discussion about this post