Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Nadiem Batal Naikkan UKT, Mari Mengenal Arti dan Perbedaannya dengan Uang Pangkal di PTN

Feri Spt by Feri Spt
28 May 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Biaya UKT di PTN (instagram @ipmmanunggal)

Ilustrasi Biaya UKT di PTN (instagram @ipmmanunggal)

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com- Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin 27 Mei 2024 resmi membatalkan kenaikkan UKT atau Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Keputusan Nadiem membatalkan kenaikkan UKT lantaran dirinya mengaku mendengar aspirasi dari sejumlah pihak mulai dari mahasiswa, rektor termasuk dengan masyarakat.

Nadiem yang mengaku mendengar aspirasi dari sejumlah pihak terkait kenaikkan UKT, pada Senin kemarin langsung menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan.

BACAJUGA

SNBP 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Siswa Berprestasi Mulai Berburu Kursi PTN

Pemerintah Batalkan Kenaikkan Biaya UKT, Begini Respon UNPAD

Bukan tanpa sebab Nadiem menghadap Jokowi, sebab dirinya dipanggil untuk membahas persoalan seperti kebijakan kenaikka UKT.

Alhasil usai bertemu Jokowi, Nadiem pun mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan membatalkan kenaikkan UKT.

Lantas apa sih pengertian UKT itu dan apa bedanya dengan uang pangkal di PTN?

Pengertian UKT

UKT merujuk pada Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan di universitas pilihan harus membayar UKT setiap semester sebagai biaya kuliah.

UKT yang diterapkan pada Universitas tidak dibayarkan satu kali, melainkan per semester sampai selesai mahasiswa dinyatakan lulus.

Calon mahasiswa perlu mengetahui jenis biaya kuliah yang berlaku, terutama untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Ternyata bukan hanya UKT saja, terdapat istilah lain yang tentu tidak asing lagi seperti BKT, BOPT, dan SSBOPT yang perlu Anda ketahui.

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) mencakup keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.

Sementara, perhitungan UKT hanya pada biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk proses pembelajaran.

Setiap kampus perlu menentukan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang merupakan biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan.

Sementara, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan.

UKT berfungsi hanya memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa.

Ini memungkinkan pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. UKT harus dibayarkan penuh setiap semester oleh mahasiswa.

Pengertian Uang Pangkal

Setelah mengenal UKT, tentu beberapa jalur seleksi mandiri akan mengeluarkan kebijakan adanya Uang Pangkal.

Pada dasarnya, komponen ini merupakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau kemudian diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri akan dikenai IPI. Ini merupakan pungutan tambahan selain UKT bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma.

IPI hanya berlaku untuk jalur Mandiri dengan besaran yang disesuaikan dengan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

Bagaimana dengan skema IPI?

Uang Pangkal atau IPI dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada saat awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.

Kenapa IPI hanya berlaku untuk calon mahasiswa Jalur Mandiri? Hal ini karena Jalur Mandiri merupakan jalur penerimaan yang pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada kampus untuk mengatur seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru.

Penentuan besaran IPI setiap program studi bervariasi, disesuaikan dengan akreditasi dan kelompok rumpun ilmu, sehingga setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas memiliki model pembiayaan yang berbeda.

IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus serta mendukung penyelenggaraan kegiatan kampus yang didanai melalui IPI.

Perlu dicatat bahwa IPI tidak termasuk dalam komponen BOPT dan SSBOPT.

Dan ini beda antara UKT dan IPI:

Agar lebih jelas, simak perbedaan antara uang pangkal atau IPI dengan UKT.

Pemberlakuan:

– Uang Pangkal: Diterapkan khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

– UKT: Dikenakan kepada setiap mahasiswa dan semua jalur, terutama di universitas negeri, untuk penyelenggaraan pendidikan.

Jangka Waktu Pembayaran:

– Uang Pangkal: Uang pangkal ini hanya dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.

– UKT: UKT hanya dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa menyelesaikan studi.

Tujuan Penggunaan:

– Uang Pangkal: Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI.

– UKT: UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Besaran Biaya:

– Uang Pangkal: Besaran IPI ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

– UKT: Besaran UKT juga ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya, namun lebih bersifat umum karena dikenakan kepada setiap mahasiswa.

Komponen Biaya:

– Uang Pangkal: Merupakan biaya tambahan selain UKT dan dapat mencakup biaya pengembangan institusi yang tidak termasuk dalam UKT.

– UKT: Terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya yang dikenakan kepada mahasiswa.

Fungsi Dana:

– Uang Pangkal: Dana Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus, pengembangan akademik, fasilitas penelitian, dan pelayanan bagi mahasiswa.

– UKT: Dana dari UKT digunakan untuk menyokong berbagai aspek pendidikan, termasuk penggajian dosen, pengadaan buku dan perpustakaan, biaya administrasi, dan kegiatan akademik lainnya.

*

Tags: NadiemPTNUang PangkalUKT
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)
Uncategorized

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

by SNC 7
27 April 2026

Suaranusantara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026
Uncategorized

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

by snc4
22 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)...

Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026
Kandidat Ketua DPC PKB se-Banten mengikuti UKK.(ist)

41 Kandidat Ketua DPC PKB di Banten Bersaing, Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

22 April 2026
Infinix GT 50 Pro

Infinix GT 50 Pro Siap Menggebrak: Hadir dengan Teknologi Pendingin Baru!

3 April 2026
Jakarta Bird Land Ancol hadirkan promo menarik yang bisa dikunjungi saat momen libur lebaran 2026 (suaranusantara.com)

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

28 March 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi

by SNC 7
30 April 2026

Suaranusantara.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka...

Lestari Moerdijat saat hadiri acara BRIN

Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

30 April 2026
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

30 April 2026
Ibas Dorong Perkuat Kerjasama Indonesia Korea Selatan Dalam Bahasa, Budaya, dan Generasi Muda

Diplomasi Kebangsaan Ke KSIF, Ibas Dorong Perkuat Kerjasama Indonesia Korea Selatan Dalam Bahasa, Budaya, dan Generasi Muda

30 April 2026
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

Di Kampus UMS, Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Untuk Percepat Transisi Energi

30 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com