Suaranusantara.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji hingga 3 persen ini bukan merupakan uang hilang.
Basuki menuturkam, uang ini digunakan untuk pembiayaan masyarakat dalam membeli rumah maupun jaminan hari tua.
“Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki, Selasa (28/5/2024).
Basuki berkata, program Tapera ini sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.


















Discussion about this post