SuaraNusantara.com- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa Tapera bukan diberlakukan saat ini melainkan pada 2027 mendatang.
“Bukan, memang (Tapera) diberlakukan 2027, bukan sekarang,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.
Hal ini dikarenakan kata Menteri PUPR Basuki, menilai saat negeri ini tengah gaduh lantaran muncul persoalan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai isu.
Dan terlebih saat ini masyarakat tengah menanggung beban ekonomi yang sangat berat.
Seperti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang batal dilakukan tahun ini sampai kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
“Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” bebernya.
Saat ditanya soal sikap dan keputusan pemerintah terhadap Tapera akankan dibatalkan, Basuki tidak memberikan jawaban.
Basuki hanya menjelaskan bahwa Undang-Undang No 4 Tahun 2016 yang menjadi dasar dari program Tapera sejatinya merupakan inisiatif DPR.
Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa ada banyak kementerian yang dilibatkan dalam perumusan PP 21 Tahun 2024.
“Kalo ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah, kan, banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP. kecuali kalau itu Permen PUPR saya bisa jawab, tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya enggak berhak jawab khususnya,” bebernya.
*


















Discussion about this post