SuaraNusantara.com- Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa Tapera bukan ditunda.
Moeldoko menegaskan bahwa Tapera akan diberlakukan paling lambat 2027 mendatang.
Lantaran Tapera akan diberlakukan 2027 mendatang maka kata Moeldoko saat ini adalah waktu untuk masyarakat saling memberi masukan kepada pemerintah dan berkonsultasi.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta pada Jumat 7 Juni 2024.
Dan aturan penerapan iuran Tapera bagi ASN maupun pekerja swasta belum diterbitkan baik Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.
Tapera bukan masalah ditunda atau tidak tapi saat ini pemerintah tengah mendengar aspirasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat guna menyempurnakan regulasi.
“Bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya,” tegas Moeldoko.
Dalam kesempatan itu, Moedoko pun turut menerangkan alasan Tapera diterapkan melalui pemotongan gaji atau upah pekerja.
Adapun yang membuat para pekerja harus membayar iuran Tapera lantaran dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun.
Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Memang saat ini sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN memiliki rumah.
Akan tetapi, pemerintah masih merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul program Tapera ini.
Tapera memungut iuran setiap bulan melalui mekanisme pemotongan gaji atau upah sebesar tiga persen.
Tiga persen tersebut terbagi atas 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja.
Tujuan pemotongan ini adalah untuk mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat.
*


















Discussion about this post