
Jakarta-SuaraNusantara
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
Menurut Marzuki, keterangan Andi Narogong dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi e-KTP tidak berdasar.
Dia mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Andi Narogong. Apalagi sampai meminta uang atas proyek pengadaan e-KTP. Oleh karenanya, politikus Partai Demokrat itu menilai keterangan Andi Narogong telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina,” ujar Marzuki di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Adapun yang dianggap Marzuki telah mencemarkan nama baiknya adalah ketika Andi Narogong menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
“Dalam dakwaan itu Saudara Andi Narogong melapor kepada terduga dua bahwa dia akan membagikan uang sebanyak Rp 520 miliar. Kepada terduga dua yang akan dibagikan kepada satu dua tiga termasuk nama saya,” terang Marzuki.
Bagi Marzuki, posisi ketua DPR merupakan jabatan mulia yang menjadi amanah. Karena itu, Marzuki mengaku bekerja sesuai aturan ketika memimpin DPR.
“Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR, saya merasa ketua DPR itu jabatan mulia. Satu di antara 250 juta rakyat Indonesia. Saya jaga marwah jabatan itu selama lima tahun dengan bekerja baik, bekerja amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia,” sambung dia.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim. Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dilaporkan Marzuki atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Yon
















