Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

PDI Perjuangan Soal Putusan MK Kabulkan Perkara Nomor 60: Masih Ada Orang Waras Paling Tidak Harapan sebagai Negara Hukum Belum Sirna

Feri Spt by Feri Spt
20 August 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
Mahkamah Konstitusi (MK) putusan atas perkara nomor 60 (instagram @lambeturahkawanua)

Mahkamah Konstitusi (MK) putusan atas perkara nomor 60 (instagram @lambeturahkawanua)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- PDI Perjuangan merespon baik soal putusan MK atas UU Pilkada yang diketok palu pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam UU Pilkada itu, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan bisa mengusung sendiri calon kepala daerah walau tak memiliki kursi di DPRD.

Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan dengan putusan MK tersebut maka ini menjadi kabar gembira dan memberikan harapan bagi rakyat.

BACAJUGA

Ramai Isu Penggulingan Ala 98, Prabowo Didorong Rangkul Dua Kekuatan: PDI Perjuangan dan Habib Rizieq

Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme Menggema di Bimtek, PDI Perjuangan: Pelurusan Sejarah

Ya walaupun ada upaya kekuasaan untuk mematikan demokrasi.

“Paling tidak harapan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna. Masih ada orang waras, meskipun hari ini ada upaya-upaya untuk kembali mematikan demokrasi di Indonesia. Tapi, suara rakyat tertindas itu didengar oleh MK,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024

Komarudin pun memastikan partainya tak akan menyia-nyiakan kabar baik itu.

Bahkan Komarudin optimistis PDI Perjuangan masih mengemban kepercayaan dari warga Jakarta.

“MK memberi ruang, dan ini sangat baik buat kita di DKI Jakarta. Karena kita kan juara nomor urutan dua, kepercayaan rakyat Jakarta nomor dua untuk PDIP,” ucapnya.

Maka dari itu PDI Perjuangan pun langsung segera memproses calon-calon terbaik untuk maju di Pilkada 2024.

Bukan cuma untuk Jakarta saja melainkan seluruh Indonesia.

“Kita akan segera memproses calon, bukan saja DKI, seluruh indo yang ada upaya kekuasaan untuk PDIP, tidak boleh mengajukan calon, kita bisa ajukan,” tambah Komarudin.

Sedangkan, mengenai sosok individu calon yang akan diusung maju dalam kontestasi di Jakarta, Komarudin mengaku tak khawatir.

Akan tetapi, untuk hal calon-calon itu diserahkan ke Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sebab dia yang punya wewenang.

Sebagai informasi, MK hari ini mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 atas Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini Selasa 20 Agustus 2024.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Dan berikut isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

*

Tags: PDI PerjuanganPilkadaPutusan MK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Syarat Dapat Diskon Tiket Kereta 30% dari KAI Selama Liburan Sekolah

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon...

Nasional

Kabar Bahagia! KAI Beri Diskon 30% untuk Perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon...

AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

5 June 2026
Panglima TNI Agus Subiyanto saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi pemusnahan amunisj kadaluarsa

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono dari Dinas Keprajuritan Usai Menjabat Wakil Kepala BGN

5 June 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Instagram @pakpurbayafans)

Menkeu Purbaya Tegaskan Isu Pengunduran Diri Hoaks, Tetap Jalankan Tugas di Kabinet Merah Putih

5 June 2026
Auto2000 Racing Team Siap Mengaspal di Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026

Auto2000 Racing Team Siap Mengaspal di Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026

5 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Iliman Ndiaye
Olahraga

Manchester United Kejar Bintang Everton: Iliman Ndiaye Cocok untuk Skema Baru?

by snc 14
5 June 2026

Suaranusantara.com - Radar perburuan Manchester United kini mengarah tajam pada penyerang andalan Everton, Iliman Ndiaye. Setan Merah...

Film Monster Pabrik Rambut Mulai Tayang Hari Ini, Kritik Sistem Dunia Kerja yang Eksploitatif

5 June 2026
BINTANG Buat Momen Ladi Lebih Legendaris di BrightspotCITY 2026

BINTANG Buat Momen Ladi Lebih Legendaris di BrightspotCITY 2026

5 June 2026
Sosialisasi Empat Pilar Melalui Nobar Film “Maira” Jangkau 1.500 Pelajar dan Mahasiswa

Sosialisasi Empat Pilar Melalui Nobar Film “Maira” Jangkau 1.500 Pelajar dan Mahasiswa

5 June 2026
Dihadapan Pelaku Pasar Modal, Ibas: Patriotisme Ekonomi Harus Dibangun di Atas Etika, Integritas dan Kepercayaan

Dihadapan Pelaku Pasar Modal, Ibas: Patriotisme Ekonomi Harus Dibangun di Atas Etika, Integritas dan Kepercayaan

5 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com