Suaranusantara.com- PDI Perjuangan merespon baik soal putusan MK atas UU Pilkada yang diketok palu pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam UU Pilkada itu, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan bisa mengusung sendiri calon kepala daerah walau tak memiliki kursi di DPRD.
Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan dengan putusan MK tersebut maka ini menjadi kabar gembira dan memberikan harapan bagi rakyat.
Ya walaupun ada upaya kekuasaan untuk mematikan demokrasi.
“Paling tidak harapan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna. Masih ada orang waras, meskipun hari ini ada upaya-upaya untuk kembali mematikan demokrasi di Indonesia. Tapi, suara rakyat tertindas itu didengar oleh MK,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024
Komarudin pun memastikan partainya tak akan menyia-nyiakan kabar baik itu.
Bahkan Komarudin optimistis PDI Perjuangan masih mengemban kepercayaan dari warga Jakarta.
“MK memberi ruang, dan ini sangat baik buat kita di DKI Jakarta. Karena kita kan juara nomor urutan dua, kepercayaan rakyat Jakarta nomor dua untuk PDIP,” ucapnya.
Maka dari itu PDI Perjuangan pun langsung segera memproses calon-calon terbaik untuk maju di Pilkada 2024.
Bukan cuma untuk Jakarta saja melainkan seluruh Indonesia.
“Kita akan segera memproses calon, bukan saja DKI, seluruh indo yang ada upaya kekuasaan untuk PDIP, tidak boleh mengajukan calon, kita bisa ajukan,” tambah Komarudin.
Sedangkan, mengenai sosok individu calon yang akan diusung maju dalam kontestasi di Jakarta, Komarudin mengaku tak khawatir.
Akan tetapi, untuk hal calon-calon itu diserahkan ke Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sebab dia yang punya wewenang.
Sebagai informasi, MK hari ini mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 atas Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini Selasa 20 Agustus 2024.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Dan berikut isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
*


















Discussion about this post