Suaranusantara.com – Juru Bicara (Jubir) Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya buka suara terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan soal adanya tekanan kepada para saksi dalam sidang Pansus Angket Haji DPR, yang mengakibatkan adanya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Wisnu, para saksi telah mendapatkan intimidasi, maka itu perlu keterlibatan LPSK.
“Sekaligus saya menjawab statement dari Menteri bahwasannya pelibatan LPSK itu dipertanyakan, jadi begini LPSK itu sesungguhnya bukan hanya buat saksi eksternal, apakah ada intimidasi? ada, nyatanya ada gitu,” kata Wisnu, Selasa (3/9/2024).
Sebab, kata Wisnu setelah data diungkap para saksi sempat didatangi oleh pihak kemenag.
“Karena setelah datanya kita ungkap dan itu secara terbuka maka saksi yang tadi itu sudah langsung didatangin oleh pegawai kementerian agama, dimintain data ini dan itu sehingga dia seorang awam gak tau menau padahal dia jama’ah haji reguler. Jama’ah haji reguler temen-temen tau kan bayarnya itu mendapatkan nilai manfaat tetapi si jama’ah haji reguler ini musti harus bayar 100 juta. Nah 40% dari PPK dikemanakan nih gitu kan, ini yang pertama,” ucapnya.


















Discussion about this post