Suaranusantara.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak terikat batas waktu untuk menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski demikian, dia mengatakan Prabowo memiliki komitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota itu.
Hanya saja, kata Supratman, Prabowo menginginkan agar pembangunan gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif terselesaikan terlebih dahulu.
“Kan sudah jelas Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap akan Presiden selesaikan. Yang pasti, soal deadline-nya, karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, ya, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi, itu aja,” ujar Supratman, Selasa (19/11/2024).
“Nah sekarang kita kan lihat politik anggarannya ke depan, presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, kata Supratman, Prabowo juga menginginkan agar kantor Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi segera dibangun.
Supratman menegaskan tidak ada masalah soal Keppres IKN.
“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, ya kan. Kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya,” ujarnya.


















Discussion about this post