Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

2 Pasangan Suami Istri di Nias Selatan Dipecat PDIP Karena Khianati Partai

snc4 by snc4
23 November 2024
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
A A
Kader PDIP yang dipecat yakni Hilarius Duha dan Yustina Repi (Kanan) dan Fajarius Laia dan Dorthea Gohae (Kiri) - (Dok ist)

Kader PDIP yang dipecat yakni Hilarius Duha dan Yustina Repi (Kanan) dan Fajarius Laia dan Dorthea Gohae (Kiri) - (Dok ist)

53
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dua pasangan suami istri kader PDIP di Kabupaten Nias Selatan di pecat karena melawan instruksi partai. Pasangan suami istri itu yakni Hilarius Duha dan Yustina Repi, lalu Fajarius Laia dan Dorthea Gohae. Ke empat kader PDIP ini dipecat karena melanggar kode etik berat.

Pemecatan ke empat kader ini didahului oleh Fajarius Laia kemudian disusul oleh istrinya Dorthea Gohae pada bulan Oktober lalu. Terbaru, yakni Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan istrinya Yustina Repi yang dipecat bersamaan pada 20 November berdasarkan surat putusan pemecatannya.

Lantas, apa saja kasus yang menyeret dari ke dua pasangan suami istri ini ?

BACAJUGA

Megawati Minta Fraksi PDIP di DPR Evaluasi Sistem Kereta Usai Tragedi Bekasi

Hasbi Tak Hadir di Pelantikan PAC PDIP Se-Lebak, DPP: Nanti Kita Lihat, Ada Evaluasi

1. Fajarius Laia

Fajarius Laia merupakan wakil ketua DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan. Ia dipecat karena mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Nias Selatan dari partai lain yakni Demokrat dan PAN.

Tindakan Fajarius ini dinilai PDIP sebagai pembangkangan terhadap ketentuan dan keputusan partai sehingga layak dikenakan sanksi pelanggaran berat.

“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Fajarius Laia, S.T., selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari Partai Politik lain (Demokrat dan PAN), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi putusan tersebut pada 16 Oktober 2024.

2. Dorthea Gohae

Dorthea Gohae marupakan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2024-2029. Pemecatan Dorthea ini imbas dari suaminya Fajarius Laia yang melakukan pelanggaran kode etik berat di PDIP.

Pemecatan Dorthea ini tertuang dalam Nomor:T621/KPTS/DPP/X/2024 tentang Pemecatan Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdri. Dorthea Gohae, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Fraksi PDI Perjuangan Masa Bakti 2024-2029 memiliki suami (Sdr. Fajarius Laia, S.T., Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019- 2024, yang telah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain (Demokrat dan PAN) adalah pembangkangan terhadap aturan kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi surat keputusan tersebut pada 26 Oktober 2024.

“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tambahnya

3. Hilarius Duha

Hilarius Duha merupakan Bupati Kabupaten Nias Selatan 2 periode dari partai PDI Perjuangan. Ia juga masuk dalam daftar pemecatan karena sikapnya yang melawan aturan partai terkait Pilkada khususnya di Kabupaten Nias Selatan.

Dalam putusan tersebut, Hilarius Duha dipecat karena melawan instruksi partai atas sikapnya mendukung pasangan calon bupati yang bukan berasal dari PDIP.

“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., selaku kader/senior Partai yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai lain (Fajarius Laia, S.T. dan Sifaoita Buulolo, S.T.) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu

Putusan itu juga melarang Hilarius melakukan kegiatan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Dr. Hilarius Duha,S.H.,M.H. dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan” tulisnya

“Melarang saudara tersebut pada diktum (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnakaman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan” tambahnya

4. Yustina Repi

Yustina Repi merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029. Sebelumnya, istri Hilarius Duha ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2019-2024. Yustian Repi juga dipecat tekait dengan Pilkada di Kabupaten Nias Selatan.

Dalam surat pemecatan Yustina Repi yang diperoleh Suaranusantara.com, ia dikenakan sanksi pelanggaran berat karena tidak berperan aktif dalam memenangkan calon bupati yang diusung oleh PDIP.

“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yustina Repi dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan” tambahnya

Pemecatan Hilarius Duha dan Yustina Repi ini ditetapkan pada 20 November 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen PDI Perjuanggan Hasto Kristiyanto.

Tags: DipecatDorthea GohaeFajarius LaiaHilarius DuhaKabupaten Nias SelatanPDIPYustina Repi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Markas Judol di Jakbar Digrebek, DPRD Minta Usut Aktor Besarnya

by SNC 7
14 May 2026

Suaranusantara.com - DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Satuan Brimob...

Kecelakaan bus PO Halmahera di jalur tol JMKT Sergai, Senin 11 Mei 2026 (YouTube @mistar tv)
Daerah

Waduh! Lagi-lagi Insiden Kecelakaan Bus, Kali Ini PO Halmahera di Tol JMKT Tewaskan Empat Orang dan Sopir Kabur

by Feri Spt
12 May 2026

Suaranusantara.com- Lagi-lagi kecelakaan yang melibatkan bus terjadi. Kali ini...

Waspada Hantavirus, DPRD DKI Minta Dinkes Perketat Pengawasan di Jakarta

11 May 2026
Tak Main-Main, Pramono Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Abaikan Pemilahan Sampah 

Tak Main-Main, Pramono Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Abaikan Pemilahan Sampah 

10 May 2026
Menuju HUT ke-499: Pramono Siapkan Wajah Baru Rasuna Said dan Visi Jakarta Bebas Sampah 

Menuju HUT ke-499: Pramono Siapkan Wajah Baru Rasuna Said dan Visi Jakarta Bebas Sampah 

10 May 2026
Titik lokasi kantong parkir kegiatan pencanangan hut ke 499 Kota Jakarta. (Dok: Diskominfotik)

HBKB Digelar di Jalan Rasuna Said Saat Pencanangan HUT ke-499 Jakarta

7 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago
Ganjar Pranowo (Dok Tim Ganjar)

Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Vivo Y600 Pro
Nasional

Vivo Y60 Resmi Meluncur, HP 5G Murah dengan Baterai 6500mAh

by snc4
13 May 2026

Suaranusantara.com- Vivo kembali memperluas lini smartphone kelas menengahnya lewat kehadiran Vivo Y60 di pasar China. Meski diluncurkan...

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno

Bicara di Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno Sampaikan Kesiapan Indonesia Jadi Hub CCS Asia-Pasifik

13 May 2026
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai sidang dengan agenda dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). (Ilham F/Suaranusantara).

Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun, Jaksa Siap Sita Aset

13 May 2026
Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

13 May 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Presiden Soroti Penindakan Kawasan Hutan, Prabowo Subianto: Rakyat Ingin Bukti Nyata

13 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com