Suaranusantara.com- Dua pasangan suami istri kader PDIP di Kabupaten Nias Selatan di pecat karena melawan instruksi partai. Pasangan suami istri itu yakni Hilarius Duha dan Yustina Repi, lalu Fajarius Laia dan Dorthea Gohae. Ke empat kader PDIP ini dipecat karena melanggar kode etik berat.
Pemecatan ke empat kader ini didahului oleh Fajarius Laia kemudian disusul oleh istrinya Dorthea Gohae pada bulan Oktober lalu. Terbaru, yakni Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan istrinya Yustina Repi yang dipecat bersamaan pada 20 November berdasarkan surat putusan pemecatannya.
Lantas, apa saja kasus yang menyeret dari ke dua pasangan suami istri ini ?
1. Fajarius Laia
Fajarius Laia merupakan wakil ketua DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan. Ia dipecat karena mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Nias Selatan dari partai lain yakni Demokrat dan PAN.
Tindakan Fajarius ini dinilai PDIP sebagai pembangkangan terhadap ketentuan dan keputusan partai sehingga layak dikenakan sanksi pelanggaran berat.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Fajarius Laia, S.T., selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari Partai Politik lain (Demokrat dan PAN), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi putusan tersebut pada 16 Oktober 2024.
2. Dorthea Gohae
Dorthea Gohae marupakan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2024-2029. Pemecatan Dorthea ini imbas dari suaminya Fajarius Laia yang melakukan pelanggaran kode etik berat di PDIP.
Pemecatan Dorthea ini tertuang dalam Nomor:T621/KPTS/DPP/X/2024 tentang Pemecatan Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdri. Dorthea Gohae, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Fraksi PDI Perjuangan Masa Bakti 2024-2029 memiliki suami (Sdr. Fajarius Laia, S.T., Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019- 2024, yang telah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain (Demokrat dan PAN) adalah pembangkangan terhadap aturan kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi surat keputusan tersebut pada 26 Oktober 2024.
“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tambahnya
3. Hilarius Duha
Hilarius Duha merupakan Bupati Kabupaten Nias Selatan 2 periode dari partai PDI Perjuangan. Ia juga masuk dalam daftar pemecatan karena sikapnya yang melawan aturan partai terkait Pilkada khususnya di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam putusan tersebut, Hilarius Duha dipecat karena melawan instruksi partai atas sikapnya mendukung pasangan calon bupati yang bukan berasal dari PDIP.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., selaku kader/senior Partai yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai lain (Fajarius Laia, S.T. dan Sifaoita Buulolo, S.T.) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
Putusan itu juga melarang Hilarius melakukan kegiatan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Dr. Hilarius Duha,S.H.,M.H. dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan” tulisnya
“Melarang saudara tersebut pada diktum (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnakaman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan” tambahnya
4. Yustina Repi
Yustina Repi merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029. Sebelumnya, istri Hilarius Duha ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2019-2024. Yustian Repi juga dipecat tekait dengan Pilkada di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam surat pemecatan Yustina Repi yang diperoleh Suaranusantara.com, ia dikenakan sanksi pelanggaran berat karena tidak berperan aktif dalam memenangkan calon bupati yang diusung oleh PDIP.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yustina Repi dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan” tambahnya
Pemecatan Hilarius Duha dan Yustina Repi ini ditetapkan pada 20 November 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen PDI Perjuanggan Hasto Kristiyanto.
Discussion about this post