Suaranusantara.com – PDIP tegaskan bahwa tak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.
PDIP, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya.
Deddy juga mengatakan bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal rencana penerapan PPN 12% yang mulai Januari 2025 itu
Namun, pihaknya hanya meminta untuk dikaji kembali agar tidak ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo terkait ini.
“Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.
“Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” tambahnya.


















Discussion about this post