Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa masyrakat diharuskan wajib membayar pajak. Pajak sendiri bukan cuma berlaku di Indonesia tapi di seluruh berbagai negara di dunia.
Sebelumnya, masyarakat tengah ramai soal pemerintah yang akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Namun dengan berbagai pertimbangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa PPN tidak naik.
“PPN tidak naik…!” tulis Sri Mulyani melalui laman Instagram pribadinya @smindrawati dilihat Kamis 2 Januari 2025.
Pertimbangan Sri Mulyani ini dikarenakan ingin mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
Lantas mengapa masyarakat harus waiib membayar pajak?
Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak hadir di berbagai ruang segmen masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti berbentuk penyaluran subsidi energi hingga bantuan terhadap UMKM.
“APBN itu hadir di hampir semua ruang segmen masyarakat di berbagai bentuk, karena banyak yang masih sampai hari ini, banyak yang nanya, kenapa saya harus membayar pajak, dan apa manfaatnya pajak buat saya,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan APBN itu dananya berasal dari pajak berperan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan.
Walau belum sempurna, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menargetkan kelompok yang membutuhkan agar tersentuh manfaat pajak.
Memang banyak masyarakat yang merasa berat membayar pajak, akan tetapi kata Sri Mulyani keberadaan pajak demi memberikan keadilan dan bentuk gotong-royong membangun bangsa.
“Konsep mengenai keadilan itu kan sesuatu yang harus terus kita upayakan dan ikhtiar dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Kadang-kadang masyarakat yang harus membayar memang terasa berat, tapi juga pada saat yang sama menjaga Indonesia bersama gitu ya,” bebernya.
Dengan saling gotong-royong maka diharapkan semua manfaat bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
“Dan kita saling gotong-royong, mungkin kita bisa merasakan, oh ternyata membangun dan menjaga Indonesia itu ya kita semuanya ikut berpartisipasi,” tambah Sri Mulyani.
Pada kesempatan itu ia mencontohkan penyaluran pajak untuk subsidi LPG 3 kilogram. Tahun 2024 pemerintah sudah menggelontorkan Rp 81 triliun demi menjaga harga LPG terjangkau di masyarakat. Adapun harga asli LPG 3kg sekitar Rp 50 ribu, namun dijual di kisaran Rp 20 ribuan.
“Karena kita itu ngeluarkan Rp 81 triliun sendiri untuk LPG 3 kilo. Coba bayangkan, siapa yang menikmati? Masyarakat yang beli 3 kilo, atau warung-warung penjual bakso yang mereka itu pakai yang 3 kilo,” imbuhnya.


















Discussion about this post