
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, termasuk sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) hari ini.
Dalam persidangan kali ini, Ahok, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bekas Bupati Belitung Timur itu telah membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
“Saya akan rumuskan pernyataan Kemendagri setelah kita rumuskan dan diskusikan dengan Tim Hukum Kemendagri dulu,” ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dikonfirmasi terkait nasib Ahok pasca pembacaan tuntutan, Tjahjo mengatakan Kemendagri bakal tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Dilihat UU Pemda dulu, syarat penonaktifan seorang kepala daerah yang bermasalah hukum,” tukas dia.
Penulis: Has

















