Suaranusantara.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/2/2025).
Gugatan tersebut diajukan Hasto untuk mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan memengaruhi proses penahanan Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penahanan Hasto akan didasarkan pada penilaian penyidik terkait pemenuhan syarat formil dan materiil dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus berjalan terlepas dari hasil sidang praperadilan.
“Tidak usah berandai-andai. Kita lihat saja dan kita kawal sama-sama proses sidang praperadilan ini bagaimana,” tambah Tessa.
Lebih lanjut, Tessa memastikan bahwa Hasto pada akhirnya akan ditahan, meskipun waktu penahanan tersebut belum dapat dipastikan.
“Tentunya seluruh perkara di penyidikan pada akhirnya akan dilakukan penahanan dan akan dilimpahkan. Kita tunggu saja,” katanya.
Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan kalah dalam praperadilan ini. KPK berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.
“Harapan kita agar hakim dapat memutuskan sesuai penilaian yang objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Tessa.
Detail Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebutkan bahwa permohonan praperadilan Hasto diterima pada 10 Januari 2025, dengan KPK sebagai pihak termohon.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto melalui keterangan tertulis saat itu.
Awalnya, sidang perdana dijadwalkan pada 21 Januari 2025, namun tertunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Akhirnya, sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025, dengan Djuyamto bertindak sebagai hakim tunggal dalam perkara ini.
Kasus yang Menyeret Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Penetapan tersangka terhadap Hasto memicu perhatian publik, mengingat posisinya sebagai salah satu petinggi di partai politik besar di Indonesia.
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat sensitivitas kasus dan posisi strategis Hasto di kancah politik nasional.
Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memproses dan memutuskan perkara ini, serta bagaimana KPK akan melanjutkan langkah hukum terhadap Hasto.


















Discussion about this post