Suaranusantara.com- Isu gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tahun 2025 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan di hapus. Kabar ini seiring dengan kebijakan Prabowo Subianto yang memberikan instruksi untuk efisiensi anggaran APBN 2025.
Adapaun APBN yang efisiensikan Prabowo mencapai Rp. 306,69 triliun.
Baca Juga: Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram, Saat yang Tepat untuk Investasi?
Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujanto enggan berkomentar banyak terkait kabar tersebut.
Dalam keterangannya, ia mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penghapusan gaji ke 13 dan 14 PNS.
“Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info” ujar Deni dikutip dari rekan media, Rabu (5/2/25).
Baca Juga: Tumbangkan AS Roma 3-1, AC Milan Lolos ke Semifinal Coppa Italia 2024-2025
Hingga saat ini katanya, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke 13 dan ke 14.
Tidak hanya itu, terkait dengan anggaran yang telah dialokasikan oleh Kemenkeu terkait gaji itu, Deni justru tidak menyampaikan secara rinci.
“Aku belum bisa menanggapi” ucapnya


















Discussion about this post