Suaranusantara.com- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin resmi ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) dan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.
Selain Arsin, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri.
“Mulai sekitar jam 12.30 WIB sampai sekitar jam 20.30 WIB malam ini, kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka,” kata Djuhandhani saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/02/2025) malam.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” sambungnya.
Menurutnya, setelah menahan keempat tersangka, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” ungkapnya.
“Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P2.1. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertipiat hak milik (SHM) dan sertipikat hak guna bangunan (SHG) pagar laut Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan dilokasi, Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.09 WIB. Arsin terlihat mengenakan topi dan masker warna putih.
Saat tiba di Bareskrim, Arsin yang didampingi oleh kuasa hukumnya enggan menjawab pertanyaan dari awal media yang telah menunggu sejak pagi.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Bahwa kami hadir hari ini disini menunjukan sikap kooperatif. Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” kata Yunihar saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/02/2025).
Diketahui, selain Arsin polisi juga melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.


















Discussion about this post