Suaranusantara.com- Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertipiat hak milik (SHM) dan sertipikat hak guna bangunan (SHG) pagar laut Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan dilokasi, Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.09 WIB. Arsin terlihat mengenakan topi dan masker warna putih.
Saat tiba di Bareskrim, Arsin yang didampingi oleh kuasa hukumnya enggan menjawab pertanyaan dari awal media yang telah menunggu sejak pagi.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Bahwa kami hadir hari ini disini menunjukan sikap kooperatif. Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” kata Yunihar saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/02/2025).
Diketahui, selain Arsin polisi juga melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kades Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan pada pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.
Arsin dan ketiga tersangka, terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.
Akibat perbuatannya, Arsin dan ketiga tersangka lainnya bakal dijerat dengan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.
Discussion about this post