Suaranusantara.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya sedang mengajukan penundaan pada penerapan retribusi sampah perorangan yang mestinya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Sebab, kata Asep, payung hukum retribusi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Asep menuturkan, Komisi D DPRD Jakarta juga telah menyetujui penundaan tersebut.
“Kami mewakili Pemprov Jakarta mengajukan permohonan penundaan retribusi sampah kepada Kemendagri. Saat ini peraturan retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri,” kata Asep dalam acara ‘Munggahan’ bersama wartawan di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
“Sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, nantinya apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, maka masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi senilai Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.
“Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” kata Asep.
Asep juga menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayar iuran bulanan ke RT atau RW.
“Tugas kami sebenarnya adalah memberi edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerja DLH,” kata Asep.
















Discussion about this post