SuaraNusantara.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Banten, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari). Saat ini, Kejari menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan, ada beberapa item kegiatan dalam penyertaan modal sebesar Rp15 miliar pada tahun 2020 yang disidik. Salah satunya SR MBR (Sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah).
“Hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) memang ditemukan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya. Laporan dari PII sudah kami serahkan ke Inspektorat,” kata Irfano, Senin (14/4/2025).
Berapa kerugian negara pada pelaksanaan kegiatan tersebut akan disampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Soal berapa kerugiannya nanti dari ahli auditor Inspektorat yang menyampaikan,” ucap Irfano.
Selain SR MBR, sambung Irfano, kegiatan lain yang disidik adalah perbaikan mesin pompa intake, pemberian insentif dan operasional.
“Karena sesuai regulasi, penyertaan modal seharusnya diperuntukan untuk belanja modal, tetapi pada tahun 2020 PDAM menggunakan dana itu untuk membayar insentif dan belanja operasional. Ini yang kami dalami bersama Inspektorat untuk juga dihitung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Lebak Puguh Raditya Aditama menambahkan, penyidik telah memintai keterangan dari puluhan orang sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
Pada minggu ini, penyidik juga sudah menjadwalkan untuk memeriksa beberapa pihak lain, termasuk Dewan Pengawas PDAM Lebak.
“Salah satunya Dewan Pengawas sudah diagendakan untuk dimintai keterangan. Tetapi karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang,” kata Puguh.
Discussion about this post