SuaraNusantara.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati dan Yanto bersama anggota Komisi III Regen Abdul Aris melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Sabtu (26/4/2025).
Sidak dilakukan lantaran banyak laporan dan keluhan masyarakat yang diterima DPRD terkait beberapa persoalan pada rumah sakit pelat merah tersebut. Mulai dari pelayanan di ruang gawat darurat (IGD) hingga pengelolaan parkir.
Tiba di rumah sakit, ketiga anggota legislatif itu langsung menuju ruang IGD. Acep mengatakan, pihaknya ingin memastikan bagaimana pelayanan penanganan di ruangan tersebut.
“Kami mau mengecek bagaimana pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan kepada pasien, termasuk memastikan RSUD tidak menolak pasien yang seharusnya sangat membutuhkan penanganan darurat,” kata Acep.
Menurutnya, tempat tidur IGD memang seringkali penuh sehingga tidak sedikit pasien yang terpaksa harus ditangani meski di lantai.
“Kami paham ruangan ini dan tempat tidurnya terbatas, tapi yang harus teman-teman tenaga kesehatan rumah sakit ingat adalah penanganan terhadap pasien gawat darurat harus tetap dilakukan,” ujar Ketua DPC Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebak ini.
Dari ruang IGD, Acep bersama koleganya menuju bagian belakang gedung rumah sakit. Sebuah ruangan yang terlihat masih baru dan terkunci mendapat perhatian.
Rupanya ruangan yang didalamnya terdiri dari beberapa tempat tidur bakal difungsikan sebagai ruang transit. Pasien yang telah mendapat penanganan awal di ruang IGD dan kondisinya stabil akan dipindah ke ruang tersebut sambil menunggu ketersediaan tempat tidur di ruang perawatan.
“Kenapa ruangan belum dipakai? Apa lagi yang kurang atau nunggu apa lagi?” tanya Yanto kepada salah seorang pegawai yang berada di ruangan.
“Kami harap ruangan ini bisa segera difungsikan supaya bisa mengatasi ruang IGD yang sering penuh,” pintanya.
Belum selesai, sidak lalu bergeser ke luar menuju gate atau palang parkir otomatis yang menjadi akses keluar kendaraan pengunjung. Mereka menyoroti pengelolaan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga.
Acep menilai pengenaan tarif kepada kendaraan roda empat di gate tersebut tidak boleh dilakukan lantaran tak sesuai aturan. Menurutnya pihak pengelola tidak menyediakan lahan parkir untuk mobil sehingga tidak ada kewajiban untuk memungut tarif.
“Kenapa kami bilang ini ilegal karena lahan yang di titik ini tidak dikerjasamakan, tidak boleh dipungut kecuali yang di sana sepeda motor itu resmi, jadi kami tegaskan mobil gratis. Saya minta gate ini dibongkar dan dipindahkan ke titik gate masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag TU RSUD Adjidarmo dr Jauhari Assukri mengatakan, beberapa persoalan dari sidak tersebut akan disampaikan ke jajaran direksi.
“Tentu akan saya laporkan ke pimpinan, insya Allah hari Senin sudah ada jawaban resminya. Soal ruang transit memang sudah disiapkan karena belum diresmikan jadi belum kita gunakan, tapi direncanakan awal Mei ini.” pungkasnya
Discussion about this post