Suaranusantara.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.
Hal itu berkaitan dengan adanya larangan pihak sekolah-sekolah meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan wisuda, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
“Satuan pendidikan tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, Senin (5/5/2025).
“Lakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Sarjoko menilai, kegiatan wisuda siswa bukan merupakan hal yang wajib di lakukan.
Maka dari itu, tak masalah apabila tak dilakukan.
Meski demikian, dia tidak melarang apabila ada sekolah yang tetap ingin melaksanakannya.
Hanya saya, Sarjoko menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh sampai memungut biaya kepada orang tua siswa.
“Ya, prinsipnya kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan. Untuk kegiatan akhir tahun, termasuk di dalamnya wisuda, ini bukan sesuatu yang diwajibkan. Dalam edaran ini yang perlu kita pahami highlightnya adalah terkait dengan pembiayaan,” ucapnya.
Discussion about this post